Wednesday 18 May 2022

Demokrasi Liberal Versus Demokrasi Sosial

 

Fahran W Tumandulak
Studi S1 PPKN

Pada lingkup global saat ini terdapat dua tipe demokrasi yang bertarung memperebutkan dominasi politik dan spirit, yaitu demokrasi libertarian dan sosial. Keduanya mengaku strategi tepat untuk menyelenggarakan kebebasan dan keadilan lembaga dan memberikan pemahaman yang berbeda tentang konsep kebebasan dan keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik. Konsep demokrasi libertarian dikelompokkan berdasar kenyataan bahwa negara pemerintah meskipun merupakan bagian dari struktur demokratis dalam koridor undang-undang, namun sebagian besar kondisi sosial ekonomi tetap dianggap sebagai wilayah pribadi yang lepas dari campur tangan dan struktur politik.

Tuntuan atas keseluruhan tanggung-jawab pemerintah untuk membentuk struktur sosial, mengatur perekonomian dan menjalankan kebijakan penyebaran ulang guna melaksanakan nilai dasar kebebasan dan keadilan bagi pihak yang mampu, akan dianggap sebagai sebuah invasi tidak sah oleh negara ke dalam wilayah pribadi kebebasan warga negara. Kebebasan demokratis dan hak-hak warga negara dalam bidang politik, sosial dan ekonomi adalah suatu hal yang tidak boleh dikendalikan oleh pemerintah dan idealnya justru memberikan peluang terjadinya otonomi swasta, kontak yang dilakukan sendiri pihak swasta serta pasar yang mengatur dirinya sendiri Pada pelaksanaannya selama dua abad terakhir, demokrasi liberal menyebabkan munculnya perbedaan cukup besar dalam prasyarat sosial, pendidikan dan personal.

Di dalam kehidupan sosial ekonomi, hasilnya adalah kesenjangan besar dan sering terus berkembang dalam kesempatan dan pilihan bagi kelas masyarakat berbeda. Sebagian besar masyarakat akan tersisihkan dan kemudian tidak memiliki barang sosial untuk hidup layak. Sebagian besar populasi akan terjerat ketergantungan kebutuhan ekonomi dan sosial serta berdampak kepada tersisihnya dari dinamika kehidupan masyarakat, sosial, dan budaya secara layak. Ketergantungan ekonomi dan kebutuhan sebagian besar anggota masyarakat ini berujung pada hilangnya kesempatan dan peluang mereka untuk menggunakan hak sipilnya secara demokratis.

 Dari kenyataan ini akan muncul suatu tipe demokrasi defektif yang menyangkal dan mengerosi hak kewarganegaraan berupa hak sipil dan politik. Oleh sebab itu demokrasi libertarian dianggap akan cenderung menjadi sebuah tipe demokrasi elit atau delegatif. Tipe demokrasi ini akan membatasi kesempatan partisipasi demokrasi yang penuh pada sebagian besar anggota masyarakat dan hanya akan memberi kesempatan itu pada sekelompok kecil masyarakat atau hanya pada warga negara tertentu saja.

Berdasarkan kenyataan itu, ketika demokrasi liberal membawa kekurangan dan kontradiksi dalam praktek pelaksanaannya pada abad 19 di Eropa, maka setelah pengalaman krisis ekonomi dunia tahun 1920-an dan terutama setelah perang Dunia II di sebagian besar negara Eropa menerapkan praktek demokrasi sosial. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan terhadap praktek demokrasi liberal yang banyak akses negatifnya tersebut. Landasan dari konsep demokrasi sosial modern adalah konvensi hak-hak dasar PBB tahun 1966, dokumen ini merupakan bagian yang sah dari hak internasional.

Pada dokumen ini diatur dan dilindungi lima hak asasi yang harus dimiliki manusia yaitu hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya  Gagasan dibalik lima dimensi konsep hak asasi tersebut pada dasarnya adalah jaminan terciptanya peluang bagi setiap individu warga negara untuk memperoleh kebebasan dan kesempatan pengembangan personal serta membuka peluang adanya ruang bagi setiap individu untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosialnya. Semua itu haruslah dijamin tanpa memandang status sosial, ekonomi, latar belakang etnis, agama, budaya, dll. Konvensi perlindungan lima hak asasi manusia yang merupakan pondasi bagi terwujudnya demokrasi sosial ini diratifikasi oleh 148 negara dengan aneka latar belakang budaya dan tingkat sosial ekonomi. Suatu negara yang menjalankan konsepsi demokrasi sosial dituntut untuk menawarkan perlindungan sosial pada warganya dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi.

Disamping itu, negara juga harus mampu memberikan jaminan pada warganya supaya berkesempatan memperoleh dan menikmati fasilitas pendidikan yang memadai. Warga masyarakat tidak hanya sekedar dimungkinkan memperoleh ketrampilan, tetapi juga diarahkan agar dapat turut ambil bagian dalam dinamika kehidupan kebudayaan yang lebih luas. Tidak kalah pentingnya, bagi negara yang menjalankan konsep demokrasi sosial harus dapat menjaga harkat dan martabat warganya dalam konteks ekonomi dan sosial. Oleh karena itu negara wajib dapat mengelola dan mengendalikan dominasi iklim kapitalis agar tetap berjalan pada koridor yang tidak merugikan warga. Negara juga harus membuka dan memberdayakan ruang publik secara optimal sebagai instrumen warga dalam menyalurkan aspirasinya.

No comments: