Fahran W Tumandulak Studi S1 PPKN |
Pada lingkup global saat ini terdapat dua tipe
demokrasi yang bertarung memperebutkan dominasi politik dan spirit, yaitu
demokrasi libertarian dan sosial. Keduanya mengaku strategi tepat untuk
menyelenggarakan kebebasan dan keadilan lembaga dan memberikan pemahaman yang
berbeda tentang konsep kebebasan dan keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi,
budaya dan politik. Konsep demokrasi libertarian dikelompokkan berdasar
kenyataan bahwa negara pemerintah meskipun merupakan bagian dari struktur
demokratis dalam koridor undang-undang, namun sebagian besar kondisi sosial
ekonomi tetap dianggap sebagai wilayah pribadi yang lepas dari campur tangan
dan struktur politik.
Tuntuan
atas keseluruhan tanggung-jawab pemerintah untuk membentuk struktur sosial,
mengatur perekonomian dan menjalankan kebijakan penyebaran ulang guna
melaksanakan nilai dasar kebebasan dan keadilan bagi pihak yang mampu, akan
dianggap sebagai sebuah invasi tidak sah oleh negara ke dalam wilayah pribadi
kebebasan warga negara. Kebebasan demokratis dan hak-hak warga negara dalam
bidang politik, sosial dan ekonomi adalah suatu hal yang tidak boleh
dikendalikan oleh pemerintah dan idealnya justru memberikan peluang terjadinya
otonomi swasta, kontak yang dilakukan sendiri pihak swasta serta pasar yang
mengatur dirinya sendiri Pada pelaksanaannya selama dua abad terakhir,
demokrasi liberal menyebabkan munculnya perbedaan cukup besar dalam prasyarat
sosial, pendidikan dan personal.
Di
dalam kehidupan sosial ekonomi, hasilnya adalah kesenjangan besar dan sering
terus berkembang dalam kesempatan dan pilihan bagi kelas masyarakat berbeda.
Sebagian besar masyarakat akan tersisihkan dan kemudian tidak memiliki barang
sosial untuk hidup layak. Sebagian besar populasi akan terjerat ketergantungan
kebutuhan ekonomi dan sosial serta berdampak kepada tersisihnya dari dinamika
kehidupan masyarakat, sosial, dan budaya secara layak. Ketergantungan ekonomi
dan kebutuhan sebagian besar anggota masyarakat ini berujung pada hilangnya
kesempatan dan peluang mereka untuk menggunakan hak sipilnya secara demokratis.
Dari kenyataan ini akan muncul suatu tipe
demokrasi defektif yang menyangkal dan mengerosi hak kewarganegaraan berupa hak
sipil dan politik. Oleh sebab itu demokrasi libertarian dianggap akan cenderung
menjadi sebuah tipe demokrasi elit atau delegatif. Tipe demokrasi ini akan
membatasi kesempatan partisipasi demokrasi yang penuh pada sebagian besar
anggota masyarakat dan hanya akan memberi kesempatan itu pada sekelompok kecil
masyarakat atau hanya pada warga negara tertentu saja.
Berdasarkan
kenyataan itu, ketika demokrasi liberal membawa kekurangan dan kontradiksi
dalam praktek pelaksanaannya pada abad 19 di Eropa, maka setelah pengalaman
krisis ekonomi dunia tahun 1920-an dan terutama setelah perang Dunia II di
sebagian besar negara Eropa menerapkan praktek demokrasi sosial. Hal ini
dilakukan sebagai upaya perbaikan terhadap praktek demokrasi liberal yang
banyak akses negatifnya tersebut. Landasan dari konsep demokrasi sosial modern
adalah konvensi hak-hak dasar PBB tahun 1966, dokumen ini merupakan bagian yang
sah dari hak internasional.
Pada
dokumen ini diatur dan dilindungi lima hak asasi yang harus dimiliki manusia
yaitu hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya Gagasan dibalik lima dimensi konsep hak asasi
tersebut pada dasarnya adalah jaminan terciptanya peluang bagi setiap individu
warga negara untuk memperoleh kebebasan dan kesempatan pengembangan personal
serta membuka peluang adanya ruang bagi setiap individu untuk berpartisipasi
penuh dalam kehidupan sosialnya. Semua itu haruslah dijamin tanpa memandang
status sosial, ekonomi, latar belakang etnis, agama, budaya, dll. Konvensi
perlindungan lima hak asasi manusia yang merupakan pondasi bagi terwujudnya
demokrasi sosial ini diratifikasi oleh 148 negara dengan aneka latar belakang
budaya dan tingkat sosial ekonomi. Suatu negara yang menjalankan konsepsi
demokrasi sosial dituntut untuk menawarkan perlindungan sosial pada warganya
dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi.
Disamping
itu, negara juga harus mampu memberikan jaminan pada warganya supaya
berkesempatan memperoleh dan menikmati fasilitas pendidikan yang memadai. Warga
masyarakat tidak hanya sekedar dimungkinkan memperoleh ketrampilan, tetapi juga
diarahkan agar dapat turut ambil bagian dalam dinamika kehidupan kebudayaan
yang lebih luas. Tidak kalah pentingnya, bagi negara yang menjalankan konsep
demokrasi sosial harus dapat menjaga harkat dan martabat warganya dalam konteks
ekonomi dan sosial. Oleh karena itu negara wajib dapat mengelola dan
mengendalikan dominasi iklim kapitalis agar tetap berjalan pada koridor yang
tidak merugikan warga. Negara juga harus membuka dan memberdayakan ruang publik
secara optimal sebagai instrumen warga dalam menyalurkan aspirasinya.
No comments:
Post a Comment