Friday 6 May 2022

YANG PERLU DIPERHATIKAN PASCA PENYEDERHANAAN BIROKRASI


Velan
Studi S1 PPKn UNG

Tahun 2020-2021 merupakan masa di mana terjadi perubahan besar dalam sistem birokrasi yang ada di Indonesia. Semula sistem berjenjang/ hierarki berubah menjadi sistem kerja kolaboratif dan dinamis.Penyederhanaan birokrasi ini merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada  publik. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka terbit pula Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2019.  Pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 inilah yang berdampak luar biasa terhadap system dan mekanisme kerja birokrasi terutama di lingkup Pemerintah Daerah, salah satunya adalah kewajiban pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Adanya perubahan ini tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional semata, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja, yang semula berjenjang dan silo berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Efek penyetaraan jabatan ini juga tentunya memberikan  pekerjaan rumah yang cukup banyak agar ritme dan laju birokrasi dalam hal ini pemerintah daerah tidak terhambat. Disamping menyiapkan regulasi perlu juga mengubah pola pikir ASN yang mengalami penyetaraan jabatan.

Dalam realisasi proses penyetaraan jabatan, ternyata tidak mudah mengubah pola pikir para pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan. Perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional dalam beberapa hal, merugikan pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan. Secara teori, dengan adanya penyetaraan jabatan, maka pejabat yang terdampak sudah beralih menjadi pejabat fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Tidak lagi berperan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab administrasi sebagaimana jabatan sebelumnya.

Namun pada kenyataannya, para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi. Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan, pada prakteknya diamanhi sebagai koordinator atau sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya.

Selain itu penyetaraan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, pangkat, golongan, pengalaman dan pengkaderan merupakan potensi sumber masalah dikemudian hari, yang bisa  menyulitkan yang bersangkutan dalam meniti karir sebagai pejabat fungsional.

Proses penyetaraan jabatan yang dilakukan secara serentak untuk semua jabatan administrasi mengakibatkan membengkaknya kebutuhan penganggaran diklat dan peningkatan pendidikan , karena Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan. harus segera meng-upgrade dirinya agar memenuhi standar kompetensi minimal di jabatannya masing-masing melalui diklat fungsional maupun peningkatan pendidik

            Beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan pasca penyetaraan jabatan adalah :

1. Pengkajian ulang regulasi penunjukan Koordinator dan Sub Koordinator, sehingga upaya penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan pelayanan PNS yang lincah, adaptif, responsif dan inovatif benar-benar dapat terwujud.

2. perlu mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pangkat dan golongan dalam penyetaraan jabatan. Meskipun berada pada jenjang yang sama setidaknya dibedakan dalam pemberian angka kredit awal. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan akibat proses tersebut..

3. Perlu dilakukannya perubahan prioritas program pembangunan daerah salah satunya untuk pengembangan SDM berupa fasilitasi Diklat dan Peningkatan Pendidikan  bagi Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan.

 

 

No comments: