Velan
Studi S1 PPKn UNG
Tahun 2020-2021 merupakan masa di mana
terjadi perubahan besar dalam sistem birokrasi yang ada di Indonesia. Semula
sistem berjenjang/ hierarki berubah menjadi sistem kerja kolaboratif dan
dinamis.Penyederhanaan birokrasi ini merupakan bagian dari program prioritas
kerja Presiden di bidang Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan
birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan
efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Sehubungan dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil. Maka terbit pula Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Permen PAN RB
Nomor 28 Tahun 2019. Pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021
inilah yang berdampak luar biasa terhadap system dan mekanisme kerja birokrasi
terutama di lingkup Pemerintah Daerah, salah satunya adalah kewajiban
pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional
dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Adanya perubahan ini tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional semata, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja, yang semula berjenjang dan silo berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Efek penyetaraan jabatan ini juga tentunya memberikan pekerjaan rumah yang cukup banyak agar ritme dan laju birokrasi dalam hal ini pemerintah daerah tidak terhambat. Disamping menyiapkan regulasi perlu juga mengubah pola pikir ASN yang mengalami penyetaraan jabatan.
Dalam realisasi proses penyetaraan jabatan, ternyata tidak
mudah mengubah pola pikir para pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan.
Perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional dalam
beberapa hal, merugikan pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan. Secara
teori, dengan adanya penyetaraan jabatan, maka pejabat yang terdampak sudah beralih
menjadi pejabat fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Tidak lagi berperan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
administrasi sebagaimana jabatan sebelumnya.
Namun pada kenyataannya, para pejabat yang mengalami
penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan
administrasi. Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan, pada
prakteknya diamanhi sebagai koordinator atau sub koordinator, yang dengan kata
lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang
tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya.
Selain itu penyetaraan yang tidak sesuai dengan latar
belakang pendidikan, pangkat, golongan, pengalaman dan pengkaderan merupakan
potensi sumber masalah dikemudian hari, yang bisa menyulitkan yang bersangkutan dalam meniti
karir sebagai pejabat fungsional.
Proses penyetaraan jabatan yang dilakukan secara serentak untuk semua jabatan administrasi mengakibatkan membengkaknya kebutuhan penganggaran diklat dan peningkatan pendidikan , karena Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan. harus segera meng-upgrade dirinya agar memenuhi standar kompetensi minimal di jabatannya masing-masing melalui diklat fungsional maupun peningkatan pendidik
Beberapa rekomendasi yang perlu
dilakukan pasca penyetaraan jabatan adalah :
1. Pengkajian ulang regulasi penunjukan Koordinator dan Sub
Koordinator, sehingga upaya penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan pelayanan
PNS yang lincah, adaptif, responsif dan inovatif benar-benar dapat terwujud.
2. perlu mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pangkat
dan golongan dalam penyetaraan jabatan. Meskipun berada pada jenjang yang sama
setidaknya dibedakan dalam pemberian angka kredit awal. Sehingga tidak ada yang
merasa dirugikan akibat proses tersebut..
3. Perlu dilakukannya perubahan prioritas program pembangunan
daerah salah satunya untuk pengembangan SDM berupa fasilitasi Diklat dan
Peningkatan Pendidikan bagi Pejabat
Fungsional hasil penyetaraan jabatan.
No comments:
Post a Comment