Thursday 19 May 2022

KPU dan Politik Identitas!

 

Nurjana Mustafa Ilahude
Studi S1 PPKn UNG

Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Dilansir dari sirus resmi komisi pemilihan umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis. Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara, yakni:

1.      Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu fair.

2.      Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.    

Adapun dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang Presiden Joko widodo atau Jokowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 untuk menekankan pendidikan politik ke masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu politik identitas saat pemilu 2024. Pemerintah akan memberikan dukungan penuh untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Khususnya dukungan anggaran dan persiapan teknis lainnya.

Jokowi resmi melantik anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu dengan total tujuh anggota KPU dan lima anggota bawaslu. Dalam waktu dekat angota KPU dan bawaslu dapat menetapkan peraturan KPU tentang tahapan pemilu 2024 dalam rangka untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan ketentuan, selain itu KPU akan melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari apa yang sudah disiapkan oleh KPU periode sebelumnya. Nantinya konsolidasi ini akan menjadi bahan untuk rapat bersama DPR,pemerintah dan Bappilu.

 Pemerintah akan memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebelumnya, KPU dan Bawaslu berharap aturan tahapan pemilu 2024 bisa segera rampung. Adapun, tahapan pemilu akan dilakukan mulai 14 juni 2022, sedangkan pemungutan suara pada 14 februari 2024 bawaslu juga berharap peraturan KPU bisa segera disahkan.

 Bawaslu akan memepersiapkan perencanaan dan memperbaiki tata laksana pengawasan pemilu. Serta Terkait penyelenggaraan pemilu tahun 2024 diharapkan dukungan dari presiden, pemerintah, DPR, partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga LSM agar pemilu 2024 berjalan demokratis, transparan, jujur, dan adil.

             

 

No comments: