Cindi Mustapa Studi S1 PPKn UNG |
Tahun 1998 adalah merupakan babak baru dalam dinamika sistem politik di Indonesia, pada tahun itu dimulailah tradisi demokrasi dalam semua proses politik di negara ini. Setelah hampir 32 tahun terdominasi dan terhegemoni sistem politik yang sangat militeristik dan bersifat sentralistik, maka era ’98 melepaskan proses politik Indonesia dari jeratan dan pasungan intervensi politik negara yang sangat dominatif.
Angin perubahan bertiup kencang menyapu debu-debu
praktek otoritarianisme di masa lampau diganti dengan iklim yang segar bagi
berseminya tunas-tunas demokrasi di segala bidang kehidupan. Reformasi politik
yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun memberikan manfaat yang besar
bagi dinamika sistem politik di Indonesia.
Fenomena kebebasan politik ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi terbangunnya suatu tata pemerintahan yang bersih, adil dan berwibawa. Dengan terjadinya proses demokratisasi di Indonesia tentunya diharapkan akan terbentuk suatu negara demokratis yang memiliki kredibilitas tinggi dan terwujudnya suatu masyarakat sipil yang sejahtera.
Banyak keuntungan dan kemanfaatan yang diraih sebagai
dampak terjadinya gelombang perubahan di Indonesia. Keberhasilan dari arus
reformasi ini diantaranya adalah terbentuknya puluhan partai yang digalang oleh
aneka kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang ideologi, aspirasi dan
tradisi politik yang bervariasi.
Demikian pula terjadi liberalisasi media massa yang sangat luas, media sangat leluasa dalam mencari dan menyebarkan informasi pada publik. Rakyat tidak dihalanghalangi ketika hendak menyampaikan aspirasinya. Keterbukaan bagi seluruh elemen masyarakat didalam melontarkan kritik dan saran kepada penguasa di ruang publik.
Hal positif lain yang dicapai
dengan adanya reformasi di segala bidang di Indonesia adalah partisipasi sipil
meningkat, masyarakat politik tumbuh subur, berbagai upaya pemulihan dan
pembangunan ekonomi diselenggarakan, desentralisasi dan otonomi daerah
diterapkan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan transparan, kampanye perlindungan HAM semakin marak,
reformasi sektor pertahanan dan keamanan menjadi agenda yang diprioritaskan.
Tuntutan bagi suatu negara yang demokratis juga berhasil diwujudkan, yaitu terselenggaranya pemilihan umum yang dilandasi semangat penegakkan prinsip keadilan dan kejujuran. Musim semi demokratisasi di Indonesia terlihat juga pada terjadinya desakralisasi lembaga kepresidenan. Pada masa orde baru yang bercorak absolut, presiden adalah penguasa tunggal dan tidak dapat tersentuh oleh hukum.
Tetapi ketika reformasi bergulir presiden dapat ditumbangkan dari tampuk kekuasaannya melalui mekanisme konstitusional oleh rakyat. Ini adalah suatu fenomena kemajuan dalam sistem politik di Indonesia. Hal lain yang dapat menjadi parameter keberhasilan proses demokratisasi di Indonesia adalah terselenggaranya tiga kali pemilu yang relatif lancar yaitu pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009.
Bagi sebuah negara demokrasi, pelaksanaan pemilu adalah
merupakan momentum dalam mempertegas arah konsolidasi demokrasi dan penguatan
kelembagaan politik. Dengan terlaksananya pemilu di Indonesia itu, maka
transisi demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai rencana dan mampu
mendorong Indonesia sebagai negara “South East Asia’s only fully functioning
Democracy”.
Proses demokratisasi di Indonesia akan menjamin semakin kokohnya sistem demokrasi sosial yang berlanjut (suistainable constitutional democracy), dimana hal ini sangat dibutuhkan guna menempatkannya sebagai instrumen efektif yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian kita juga tidak boleh
menutup mata, bahwa sebagai bangsa yang baru saja menjalankan roda demokrasi
dalam praktek penyelenggaraan negara, masih banyak ditemui kelemahan dan
kekurangan. Kelemahan itu diantaranya adalah sektor kehidupan masyarakat baik
dalam bidang ekonomi, pendididkan, kesehatan, pengelolaan lingkungan hidup dll,
masih jauh dari apa yang diangankan masyarakat.
No comments:
Post a Comment