Widyana Talib Studi S1 PPKn UNG |
Dalam era reformasi ini,
partai politik menjadi salah satu institusi yang penting. Partai politik
diyakini sebagai instrumen yang strategis bagi perkembangan demokrasi Indonesia
di masa depan. Meski berbagai reaksi yang beragam terhadap eksistensi partai
politik kekinian, semua pihak sepakat bahwa demokrasi akan semakin baik bila
partai politik profesional dan akuntabel. Tantangan inilah yang menjadi
pekerjaan berat yang harus disikapi bersama oleh semua komponen bangsa di mana
kehadiran partai politik yang profesional, demokratis dan akuntabel menjadi
kebutuhan saat ini. Salah satu instrumen penting dalam demokrasi perwakilan
adalah partai politik. Partai merupakan salah satu pilar dari demokrasi itu
sendiri. Tanpa ada partai politik maka demokrasi tidak akan bisa bekerja dan berjalan.
Paling tidak ada tiga
alasan mengapa partai politik perlu agar demokrasi berfungsi. Pertama, partai
politik adalah kendaraan utama bagi perwakilan politik; kedua, partai politik
adalah mekanisme utama bagi penyelenggaraan pemerintahan; dan ketiga, partai
politik adalah saluran utama untuk memelihara akuntabilitas demokrasi.16
Keberadaan partai politik tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip kehidupan
berdemokrasi. Partai merupakan salah satu pilar dari demokkrasi itu sendiri.
Dengan adanya partai politik, aspirasi dan keinginan masyarakat dapat
disalurkan dan diperjuangkan karena memang keberadaan partai politik untuk
maksud tersebut. Dalam konteks itu, parpol harus melaksanakan sejumlah fungsi.
Di antara fungsi-fungsi
yang harus dijalankan oleh partai politik, yaitu fungsi : sebagai mediasi
antara pemerintah dan rakyat; pencalonan kandidat; mengorganisasi pemerintahan;
mendorong akuntabilitas publik; pendidikan politik; dan pengatur konflik.17 Ada
beberapa faktor, yang membuat tingkat pelembagaan partai belum berkembang
dengan baik. Pertama, partai-partai yang diteliti umumnya relatif baru sehingga
infrastruktur partai belum terbangun dengan baik. Kedua, partai[1]partai
yang ada kerap terjadi konflik yang menguras tenaga dan waktu sehingga tidak
ada waktu untuk membangun pelembagaan partai politik. Ketiga, elit-elit partai
belum menjadi aturan main partai (AD/ART) sebagai the only one game dalam
mengelola partai politik. Keempat, tradisi berpartai yang menghormati perbedaan (budaya politik demokratis) di
kalangan elit partai belum tumbuh, unsur patrimonialisme dan bahkan feodalisme
masih kuat di kalangan elit-elit partai.
Upaya agar partai politik
berfungsi dengan baik, usaha yang perlu dilakukan antara lain adalah melalui
penguatan kelembagaan partai politik agar menjadi institusi demokrasi yang kuat
dan berjalan dengan optimal. Dalam konteks tersebut, upaya penguatan platform
partai, kaderisasi, rekrutmen politik, dan menciptakan kohesivitas internal
partai, merupakan suatu keniscyaan yang mesti segara dilakukan oleh
partai-partai politik. Apabila faktor-faktor tersebut (platform, kaderisasi,
rekrutmen, dan kohesivitas internal) begitu kuat dan kokoh pada diri partai
politik, maka pada gilirannya akan membentuk partai politik yang kuat dan
tangguh pula. Terkait dengan sistem multipartai, beberapa ahli berpendapat
bahwa sistem multi partai itu tidak kompatibel dengan system presidiensial yang
kita terapkan saat ini.
Mainwaring dan Linz
mengatakan bahwa problem sistem presidensiil manakala dikombinasikan dengan
sistem multipartai.18 Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas
pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik
di parlemen dan “jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif-legislatif.
Oleh karena, dalam sistem presidensiil lebih cocok menggunakan sistem dwi
partai. Dengan mengunanakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan
relatif terjamin. Berbeda dengan kedua ahli di atas, Arend Lijphart mengatakan
bahwa dalam sistem multi partai juga bisa menghasilkan sistem demokrasi
presidensiil yang efektif dan stabil. Kondisi itu, menurutnya, bisa di atasi
dengan cara mengembangkan demokrasi konsensual (demokrasi konsensus).
Salah satu ciri demokrasi
konsensual, menurut Arendt, yaitu dengan membangun koalisi pemerintahan
(kabinet) di antara partai-partai politik.19 Model demokrasi konsensual yang
perlu dibangun, dan selama ini sudah terbentuk, adalah memperkuat koalisi
pemerintahan. Sebagaimana dikatakan oleh Arend bahwa bisa saja masyarakat yang
plural dengan sistem multipartai dalam pemerintahannya. Koalisi yang dibangun
selama ini merupakan bagian dari model demokrasi konsensual seperti dikemukakan
oleh Arend tersebut.
No comments:
Post a Comment