Wednesday 4 May 2022

Peranan Desa Dalam Kemajuan Daerah Persepsi Politik


Suci Makalalag
Studi S1 PPKn UNG

Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 di dalamnya juga mengatur tentang desa, bukannya permasalahan desa menjadi berkurang, malah makin menajam. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dana adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bias ditawar dan tak bias dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

Pemerintahan desa sangat penting dalam perjalanan suatu negara. Ini karena, di pemerintahan desa merupakan komponen atau bagian kecil dari jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, keberadaannya perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat maupun daerah hingga kabupaten kota. Pemerintahan di desa itu ibaratnya seperti bagian dari suatu negara karena sudah melaksanakan jalannya pemerintahan dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Maka dari itu, perlu perhatian yang sangat serius baik dari tingkat kabupaten/kota setempat sampai pemerintahan Pusat.

Saat ini, pemerintahan desa mulai bisa menjalankan pemerintahannya seperti pelaksanan pemilu hingga penyusunan rancangan pendapatan masyarakat daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki peranan strategis, di antaranya melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa serta menampung aspirasi masyarakat desa terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan di desa.Karena itu, melalui pelatihan seperti ini diharapkan peran BPD akan bisa lebih optimal baik mulai dari RJPMD, aset desa, maupun dengan APBD dapat diselesaikan dengan baik dan hasilnya dapat diberitahukan kepada masyarakat desa.

Peraturan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, yaitu sebagai berikut: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang berbunyi :

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintahan desa memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial didalam masyarakat. Tugas utama yang harus dilakukan pemerintahan desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demoktrasi, dan memberikan pelayanan sosial yang baik, sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, tentram, aman, dan berkeadilan.

Dalam konteks nasional, baik dalam hal pembangunan maupun penyelenggaraan negara secara umum, tata pemerintahan yang baik melibatkan tiga pilar yaitu penyelenggara negara termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut disyaratkan bersinergi dalam rangka membangun tata pemerintahan yang baik dilembaga penyelenggara negara, dunia usaha, dan berbagai kegiatan masyarakat.

    Dapat disimpulkan bahwa, Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil dalam suatu daerah. Baiknya sistem pemerintahan desa maka Akan memberikan dampak pada kemajuan suatu desa, dan dapat pula menunjang kemajuan suatu daerah atau kabupaten/kota. Faktor yang menunjang majunya suatu desa tergantung pada baiknya sistem  pemerintahan yang ada di dalamnya yang tentu saja tidak terlepas dari sumber daya manusia yang ada di dalam suatu pemerintahan tersebut.


Sumber Bacaan :

SAYAP BENING, (2021). Pemerintahan Desa. Di akses pada 18 April 2022.

DINAS KOMINFO PROVINSI JAWA TIMUR, (2019). Pemerintahan Sangat Penting Dalam Perjalanan Suatu Negara. Di akses pada 18 April 2022

 

 


No comments: