Suci Makalalag Studi S1 PPKn UNG |
Terbitnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 di dalamnya juga mengatur tentang desa, bukannya permasalahan desa menjadi
berkurang, malah makin menajam. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan
pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dana adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bias ditawar dan tak bias dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Pemerintahan desa sangat
penting dalam perjalanan suatu negara. Ini karena, di pemerintahan desa
merupakan komponen atau bagian kecil dari jalannya roda pemerintahan. Oleh
karena itu, keberadaannya perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat
maupun daerah hingga kabupaten kota. Pemerintahan di desa itu ibaratnya seperti
bagian dari suatu negara karena sudah melaksanakan jalannya pemerintahan dari
tingkat atas sampai tingkat bawah. Maka dari itu, perlu perhatian yang sangat
serius baik dari tingkat kabupaten/kota setempat sampai pemerintahan Pusat.
Saat ini, pemerintahan
desa mulai bisa menjalankan pemerintahannya seperti pelaksanan pemilu hingga
penyusunan rancangan pendapatan masyarakat daerah dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki peranan strategis, di
antaranya melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa serta menampung
aspirasi masyarakat desa terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan
di desa.Karena itu, melalui pelatihan seperti ini diharapkan peran BPD akan bisa
lebih optimal baik mulai dari RJPMD, aset desa, maupun dengan APBD dapat
diselesaikan dengan baik dan hasilnya dapat diberitahukan kepada masyarakat
desa.
Peraturan hukum yang
mengatur tata kelola pemerintahan desa, yaitu sebagai berikut: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945
Pasal 18B Ayat 2 yang berbunyi :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia yang diatur dalam
Undang-undang; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang dana desa yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pemerintahan desa
memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial didalam
masyarakat. Tugas utama yang harus dilakukan pemerintahan desa adalah bagaimana
menciptakan kehidupan demoktrasi, dan memberikan pelayanan sosial yang baik,
sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, tentram, aman,
dan berkeadilan.
Dalam konteks nasional, baik dalam hal pembangunan maupun penyelenggaraan negara secara umum, tata pemerintahan yang baik melibatkan tiga pilar yaitu penyelenggara negara termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut disyaratkan bersinergi dalam rangka membangun tata pemerintahan yang baik dilembaga penyelenggara negara, dunia usaha, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa, Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil dalam suatu daerah. Baiknya sistem pemerintahan desa maka Akan memberikan dampak pada kemajuan suatu desa, dan dapat pula menunjang kemajuan suatu daerah atau kabupaten/kota. Faktor yang menunjang majunya suatu desa tergantung pada baiknya sistem pemerintahan yang ada di dalamnya yang tentu saja tidak terlepas dari sumber daya manusia yang ada di dalam suatu pemerintahan tersebut.
Sumber Bacaan :
SAYAP BENING, (2021). Pemerintahan Desa. Di akses pada 18
April 2022.
DINAS KOMINFO PROVINSI JAWA TIMUR,
(2019). Pemerintahan
Sangat Penting Dalam Perjalanan Suatu Negara. Di akses pada 18 April 2022
No comments:
Post a Comment