Maryam Diki Studi S1 PPKn UNG |
Keberadaan Partai
Mahasiswa Indonesia sebagai Salah satu dari 76 partai politik mengundang pro
kontra dari berbagai kalangan. Berbagai
alasan dari setiap mahasiswa bahkan BEM Seluruh Indonesia telah meyampaikan
penolakan terhadap partai politik ini. Pembentukan partai politik sebenarnya
menjadi hak setiap orang, kelompok dan dilindungi oleh Undang-undang.
Partai Politik
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.2
Tahun 2008 adalah Organisasi
yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan
negara. secara sederhana adalah sebuah
organisasi yang dibentuk berdasarkan kumpulan orang-orang yang memiliki
kesamaan tujuan untuk mendapatkan sebuah kekuasaan Pemerintahan dan menjadi
penghubung antara masyarakat sipil dan pemerintah.
Penolakan terhadap
partai Mahasiswa Indonesia ini karena penggunaan nama “Mahasiswa” sebagai
partai politik bertentangan dengan marwah mahasiswa yang notabenenya independent dalam gerakan-gerakanya, dimana
sebagai agent of control pun netral mahasiswa selalu menyampaikan bahwa apa
yang menjadi gerakannya murni dan tanpa interpensi dari pihak manapun. Ini
tentu sangat menggelikan, ketika tiba-tiba mahasiswa ikut terjun dalam politik
praktis dimana berusaha untuk duduk dan mendapatkan kursi kekuasaan
pemerintahan.
Sebagai sebuah
partai politik, Partai Mahasiswa Indonesia bisa saja nanti akan dijadikan
simbol gerakan mahasiwa seluruh Indonesia, dan suara partai ini akan jadi wakil
suara mahasiswa secara keselur uhan. Nah
pertanyaanya, apakah semua mahasiswa berperan aktif dalam partai ini? Jika
tidak, maka tidak seharusnya menggunakan penyembutan “Mahasiswa indonesia”
sebagai nama partai.
Mahasiswa Seharusnya Menjadi kontrol
politik bukan anggota partai politik, Penggunaan nama “Mahasiswa” Nama Partai Politik ini menganggu kemurnian gerakan mahasiswa itu
sendiri. Apalagi cakupan Mahasiswa ini terdiri dari beberapa tingkatan
mahasiswa.
Tidak hanya sampai
disitu, sangat tidak memungkinkan bagi
mahasiswa yang notabenenya sementara menjalankan study di dunia perkuliahan untuk ikut dalam proses politik praktis.
Pun aktivitas politik yang berusaha untuk mendapatkan kursi kekuasaan
pemerintahan itu tidak sejalan dengan apa yang menjadi fungsi dan tujuan
dari pada mahasiswa.
Gerakan Mahasiswa
dan politikus itu adalah dua gerakan yang berbeda. Sederhananya Politikus
berusaha mendapatkan kekuasaan pemerintahan sementara mahasiswa dengan
independensinya mengontrol apa yang menjadi kebijakan pemerintahan.
Jadi, Kesimpulannya walaupun pembentukan
partai politik itu dilindungi Undang-undang, Tetapi Perlu memperhatikan
batasan-batasan tertentu agar tidak mengundang konroversi hingga memicu
konflik.
Referensi.
Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang
Partai Politik
Wikipedia “Sejarah Mahasiswa Indonesia”
No comments:
Post a Comment