Friday 20 May 2022

PARTAI MAHASISWA INDONESIA VS MAHASISWA

 

Maryam Diki
Studi S1 PPKn UNG

Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai Salah satu dari 76 partai politik mengundang pro kontra dari berbagai kalangan.  Berbagai alasan dari setiap mahasiswa bahkan BEM Seluruh Indonesia telah meyampaikan penolakan terhadap partai politik ini. Pembentukan partai politik sebenarnya menjadi hak setiap orang, kelompok dan dilindungi oleh Undang-undang.

Partai Politik Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.2  Tahun 2008  adalah  Organisasi  yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara. secara sederhana  adalah sebuah organisasi yang dibentuk berdasarkan kumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan untuk mendapatkan sebuah kekuasaan Pemerintahan dan menjadi penghubung antara masyarakat sipil dan pemerintah.

Penolakan terhadap partai Mahasiswa Indonesia ini karena penggunaan nama “Mahasiswa” sebagai partai politik bertentangan dengan marwah mahasiswa yang notabenenya  independent dalam gerakan-gerakanya, dimana sebagai agent of control pun netral mahasiswa selalu menyampaikan bahwa apa yang menjadi gerakannya murni dan tanpa interpensi dari pihak manapun. Ini tentu sangat menggelikan, ketika tiba-tiba mahasiswa ikut terjun dalam politik praktis dimana berusaha untuk duduk dan mendapatkan kursi kekuasaan pemerintahan.

Sebagai sebuah partai politik, Partai Mahasiswa Indonesia bisa saja nanti akan dijadikan simbol gerakan mahasiwa seluruh Indonesia, dan suara partai ini akan jadi wakil suara mahasiswa  secara keselur uhan. Nah pertanyaanya, apakah semua mahasiswa berperan aktif dalam partai ini? Jika tidak, maka tidak seharusnya menggunakan penyembutan “Mahasiswa indonesia” sebagai nama partai.

Mahasiswa Seharusnya Menjadi kontrol politik bukan anggota partai politik, Penggunaan nama “Mahasiswa”  Nama Partai Politik  ini menganggu kemurnian gerakan mahasiswa itu sendiri. Apalagi cakupan Mahasiswa ini terdiri dari beberapa tingkatan mahasiswa.

Tidak hanya sampai disitu,  sangat tidak memungkinkan bagi mahasiswa yang notabenenya sementara menjalankan study di dunia perkuliahan untuk ikut dalam proses politik praktis. Pun aktivitas politik yang berusaha untuk mendapatkan kursi  kekuasaan  pemerintahan itu tidak sejalan dengan apa yang menjadi fungsi dan tujuan dari pada mahasiswa.

Gerakan Mahasiswa dan politikus itu adalah dua gerakan yang berbeda. Sederhananya Politikus berusaha mendapatkan kekuasaan pemerintahan sementara mahasiswa dengan independensinya mengontrol apa yang menjadi kebijakan pemerintahan.

Jadi, Kesimpulannya walaupun pembentukan partai politik itu dilindungi Undang-undang, Tetapi Perlu memperhatikan batasan-batasan tertentu agar tidak mengundang konroversi hingga memicu konflik.

Referensi.

Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Wikipedia “Sejarah Mahasiswa Indonesia”

 

 

 

 

 

 

 

No comments: