Wednesday 4 May 2022

Sistem Pemerintahan Desa

Moh. Agung S. Suleman
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

PENDAHULUAN

         Sistem  Desa merupakan Pemerintahan terkecil dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Desa diperlukan sebuah lembaga yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra Pemerintah Desa yang solid dalam membangun dan mensejahterahkan rakyat. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan yang bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan, masukan dalam membangun Pemerintahan Desa menjadi baik terutama dalam penyusunan dan penetapan peraturan Pemerintah Desa..

Desa.

Perubahan paradigma baru tersebut, dari keterangan di atas maka mqqqengakibatkan desa sebagai kualitas kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak serta wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. ¹Pengaturan tentang Desa diatur pula dalam Pasal 371 dan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mendukung Perubahan mendasar tentang Pemerintah Desa, maka dikeluarkan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Desa di mana BPD yang merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis..

PEMBAHASAN

        Pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

• Masa Pemerintahan Hindia Belanda Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa.

• Masa Awal Kemerdekaan Sewaktu awal pemerintahan belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru.

 • Masa Orde Lama yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa Masa orde baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undangundang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.

 • Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979 Sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan menghormati hak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005.

 • Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 Dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

 

PENUTUP

        Pantauan saya di beberapa desa di daerah saya, Kabupaten Gorontalo, fokus pembangunan hanya pada fisik semata, seperti perbaikan jalan dan irigasi. Konsep pembangunan demikian memiliki kesamaan dengan desa yang lainnya. Lantas saya bertanya-tanya dalam benak saya, apakah memang kepala desa itu tidak kreatif, minim wawasan, tidak memahami, atau takut terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa tersebut? Disini saya tidak dalam rangka mendiskreditkan kapasitas para kepala desa tersebut, saya hanya ingin mengetahui lebih jauh kendala mereka. Padahal dengan dana yang sudah tersedia, banyak hal yang dapat dilakukan untuk kemajuan sebuah desa.  Lantas saya berpikiran, sebagai mahasiswa saya dapat melakukan apa? Bukan berarti saya mengklaim sebagai mahasiswa saya memiliki kemampuan lebih, tetapi dengan pendidikan, kegiatan-kegiatan pengabdian yang sudah dan pernah dijalani, setidaknya bisa membantu para kepala desa dalam merancang pembangunan di desanya masing-masing. Muncullah ide dalam pikiran saya untuk membuat sebuah wadah perkumpulan yang mewadahi mahasiswa di daerah saya yang memiliki pemikiran yang sama dan kerinduan untuk melakukan hal-hal yang dapat membantu para kepala desa tersebut. Wadah ini bukan untuk menggurui, namun bertujuan sebagai media diskusi/sharing dengan para kepala desa dalam mengelola pembangunan desanya masing-masing. Dengan semangat pengabdian tanpa pamrih, setidaknya terlibat dalam memajukan kesejahteraan bangsa ini, dan itu dimulai dari akar rumput, yaitu desa.Dan tentunya, dalam menjalankan ide tersebut dibutuhkan sumber daya juga. Yang mampu saya lakukan adalah memberikan ide, tenaga, dan waktu. Dalam hal sumber daya saya memiliki keterbatasan.

Sumber Bacaan :

A.W Wijaya, 1996, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa menurut UU No. 5

Th 1979 (sebuah tinjauan), RajaGrafindo Persada, Jakarta

Absori, 2013, Politik Hukum menuju Hukum Progresif, Muhammadiyah Universty Press, Surakarta

Ahmad Farouk,M Yasin dkk, 2015, Anotasi Undang – Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, PATTIRO, Jakarta

Bagus Wirawan, Ida, 2012, Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma, Kencana, Jakarta

Didik.G.Suharto, 2016, membangun Kemandirian Desa (Perbandingan UU No.5/1979,UU No.22/1999, & UU No.32/2004 serta Perspektif UU No.6/2014), Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Huda,Ni’matul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang

Joeniarto, 1992, Perkembangan Pemerintah Lokal, Bumi Aksara, Jakarta

Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 1984, Desa, Balai Pustaka, Jakarta

Koentjaraningrat, 1984, Masyarakat Desa di Indonesia, Lembaga Penerbit Fakultas EJakartakonomi Universitas Indonesia,

 

No comments: