Moh. Agung S. Suleman Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
Sistem Desa merupakan Pemerintahan terkecil dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Desa diperlukan
sebuah lembaga yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra
Pemerintah Desa yang solid dalam membangun dan mensejahterahkan rakyat.
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan yang bisa membawa
kemajuan dengan memberikan pengarahan, masukan dalam membangun Pemerintahan
Desa menjadi baik terutama dalam penyusunan dan penetapan peraturan Pemerintah Desa..
Desa.
Perubahan paradigma baru tersebut, dari keterangan di atas maka mqqqengakibatkan desa sebagai kualitas kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak serta wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. ¹Pengaturan tentang Desa diatur pula dalam Pasal 371 dan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mendukung Perubahan mendasar tentang Pemerintah Desa, maka dikeluarkan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Desa di mana BPD yang merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis..
PEMBAHASAN
Pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai
dengan UU 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
• Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di
bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih
lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate
Buitengewesten). Nama dan jenis persekutuan masyarakat asli ini adalah
Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali
disebut Desa.
• Masa Awal Kemerdekaan Sewaktu awal
pemerintahan belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap
berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
•
Masa Orde Lama yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa Masa
orde baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Undangundang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran,
susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan
untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh
wilayah di Indonesia.
•
Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979 Sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD
1945, dan perlunya mengakui dan menghormati hak asal-usul yang bersifat
istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini
ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah
No. 76 Tahun 2005.
•
Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004
Dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi
pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
PENUTUP
Pantauan saya di
beberapa desa di daerah saya, Kabupaten Gorontalo, fokus pembangunan hanya pada
fisik semata, seperti perbaikan jalan dan irigasi. Konsep pembangunan demikian
memiliki kesamaan dengan desa yang lainnya. Lantas saya bertanya-tanya dalam
benak saya, apakah memang kepala desa itu tidak kreatif, minim wawasan, tidak
memahami, atau takut terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa tersebut?
Disini saya tidak dalam rangka mendiskreditkan kapasitas para kepala desa
tersebut, saya hanya ingin mengetahui lebih jauh kendala mereka. Padahal dengan
dana yang sudah tersedia, banyak hal yang dapat dilakukan untuk kemajuan sebuah
desa. Lantas saya berpikiran, sebagai
mahasiswa saya dapat melakukan apa? Bukan berarti saya mengklaim sebagai mahasiswa
saya memiliki kemampuan lebih, tetapi dengan pendidikan, kegiatan-kegiatan
pengabdian yang sudah dan pernah dijalani, setidaknya bisa membantu para kepala
desa dalam merancang pembangunan di desanya masing-masing. Muncullah ide dalam
pikiran saya untuk membuat sebuah wadah perkumpulan yang mewadahi mahasiswa di
daerah saya yang memiliki pemikiran yang sama dan kerinduan untuk melakukan
hal-hal yang dapat membantu para kepala desa tersebut. Wadah ini bukan untuk
menggurui, namun bertujuan sebagai media diskusi/sharing dengan para kepala
desa dalam mengelola pembangunan desanya masing-masing. Dengan semangat
pengabdian tanpa pamrih, setidaknya terlibat dalam memajukan kesejahteraan
bangsa ini, dan itu dimulai dari akar rumput, yaitu desa.Dan tentunya, dalam
menjalankan ide tersebut dibutuhkan sumber daya juga. Yang mampu saya lakukan
adalah memberikan ide, tenaga, dan waktu. Dalam hal sumber daya saya memiliki
keterbatasan.
Sumber Bacaan :
A.W Wijaya, 1996, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa menurut
UU No. 5
Th 1979 (sebuah tinjauan), RajaGrafindo Persada, Jakarta
Absori, 2013, Politik Hukum menuju Hukum Progresif, Muhammadiyah
Universty Press, Surakarta
Ahmad Farouk,M Yasin dkk, 2015, Anotasi Undang – Undang No.6 tahun
2014 tentang Desa, PATTIRO, Jakarta
Bagus Wirawan, Ida, 2012, Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma,
Kencana, Jakarta
Didik.G.Suharto, 2016, membangun Kemandirian Desa (Perbandingan UU
No.5/1979,UU No.22/1999, & UU No.32/2004 serta Perspektif UU No.6/2014),
Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Huda,Ni’matul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang
Joeniarto, 1992, Perkembangan Pemerintah Lokal, Bumi Aksara,
Jakarta
Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 1984, Desa, Balai Pustaka, Jakarta
Koentjaraningrat, 1984, Masyarakat Desa di Indonesia, Lembaga Penerbit
Fakultas EJakartakonomi Universitas Indonesia,
No comments:
Post a Comment