Nabila Studi S1 PPKn UNG |
Partai politik merupakan organisasi yang mengoordinasikan
calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Pada dasarnya partai
yang memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai, dapat mempromosikan
tujuan ideologis dan kebijakan tertentu yang mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama. Tak hanya itu kelompok partai politik juga mempuyai
tujuan untuk mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Di
indonesia terdapat 75 parpol dan hanya 32 parpol aktif yang hadir dalam negara
demokrasi. Persaingan dalam merebut kekuasaan antar partai politik menyebabkan munculnya
perbedaan dan persaingan.
Isu-isu persaingan membuat gesekan perpecahan di partai
politik. Isu ini tidak hanya dari kalangan parpol, hal ini juga berdampak pada
masyarakat. Banyak dari golongan masyarakat serta mahasiswa yang menyurakan
pendapatnya dan mengeluhkan keresahan. Dalam sejarah menunjukan bahwa dinamika
bangsa ini tidak terlepas dari peran mahasiswa, seiring bertambahnya waktu ada
yang tidak berubah dari mahasiswa yaitu semangat, idealisme, dan mempunyai
cita-cita memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, indonesia telah
beberapa kali menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng. Setelah di telusuri ternyata yang menjadi
tersangka kasus Ekspor minyak goreng itu dilakukan oleh Dirjen Kemendag.
Sangatlah miris ketika mengetahui tersangka yang tidak lain Dirjen Kemendag
Indrasari Wisnu Wardhana. Dari kasus tersebut menunjukan bahwa persosalan
kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat, hal ini tidak bisa didiamkan
begitu saja.
Pemerintah cenderung mengumbar janji-janji manis mereka
saat kampanye saja, yang ketika terpilih seketika mereka lupa ingatan akan
janji-jani yang pernah membuat masyarakat terbuai. Kasus kasus korupsi yang
sering terjadi jika dibiarkan terus berkembangan akan menjadi kebiasan
diperintahan disetiap priode. Sebelum terkuanya tersangka korupsi Ekspor minyak
goreng, para mahasiswa turun menyuarakan aspirasi masyarakat yang berlangsung
di depan gedung DPR/MPR RI , pada senin (11/04). Kasus yang kerap terjadi karna
adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memperjuangkan aspirasi
masyarakat, selalu mendorong mahasiswa untuk turun demo.
Baru-baru ini mulai bermunculan partai baru jelang pemilu
2024 salah satunya partai mahasiswa indonesia. Apakah partai ini di dirikan
untuk mengakomodasi mahasiswa dalam ikut serta lebih dalam lagi mengorek
problematika yang selalu terjadi di negara ini ?. Pembentukan partai baru ini
mendapatkan beberapa kritik dari akademisi politik salah satunya Ray Rangkuti,
yang mengatakan mahasiswa seharusnya mengemban tanggung jawab sebagai kekuatan
untuk mengkoresi pemerintahan yang berkuasa dan bukan malah memperebutkan
kekuasaan melalui partai politik. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang
lain yang mengeritik.
Menurut saya dari beberapa gesekan perpecahan yang terjadi
pada partai politik yang sudah ada sejak dahulu hingga sekarang, seharusnya
partai politik bisa mengatasi perbedaan tersebut dengan mengambil jalan tengah
dengan menghormati perbedaan, memperkuat pemahaman sesuai ideologi pancasila
dan dapat menghargai pendapat dari parpol lain. Masalah-masalah yang terjadi di
tengah masyarakat sehingga membuat masyarakat menangis, mendorong mahasiswa
meyuarakan suara rakyat itu sudah tepat.
Namun meskipun mahasiswa turut berperan menyuarakan bukan
berarti hal itu dibisa dijadikan alasan oleh mahasiswa untuk membuat parpol
baru yang apa lagi jika anggotanya didalamnya mahasiswa semua. Melihat dari
Fakta yang ada partai mahasiswa indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022,”
kata Baroto, Minggu (24/2/2022). Yang sebelunya mempunyai nama parpol Partai Kristen Indonesia, hal ini memuncul kan
pertanyaan (Apakah nama parpol yang sebelumnya ingin maju dengan mengubah nama
parpol dengan melibatkan mahasiswa didalamnya..? Ataukah Ada alasan lain ? ).
Dalam undang-undang dasar setiap orang atau
kelompok diberi hak untuk berkumpul dan mendirikan partai politik sesuai dengan
aturan yang berlaku. “Memang tidak ada yang bisa melarang mahasiswa untuk
mendirikan parpol dengan megatasnamakan mahasiswa” ujar Ray. menurut saya menjadi seorang mahasiwa itu hanya bersifat
sementara dan menjadi seorang mahasiswa merupakan proses belajar ketika datang
diperlukan dan pergi setelah selesai, walaupun seperti itu bukan berarti tidak
boleh memberikan pendapat atau berkecimpung didalamnya. Hanya saja sebaiknya
mahasiswa juga harus mengingat kembali apa peran mahasiswa dalam negara ini.
Karena pada hakikatnya partai politik adalah institusi yang mengejar kekuasan.
Banyak Akademisi Politik yang sependapat menegaskan ada perbedaan landasan yang
mendasar antara gerakan mahasiswa dan partai politik. Dan sebaiknya mahasiswa
tidak terjebak dalam politik praktis untuk memperebutkan kekuasaan dengan
mengatas namakan kelompok.
No comments:
Post a Comment