Friday 20 May 2022

Rekonsiliasi Akademisi Politik dan Mahasiswa dalam prespektif Undang-undang akan hadirnya partai baru : partai mahasiswa Indonesia.

Nabila
Studi S1 PPKn UNG

Partai politik merupakan organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Pada dasarnya partai yang memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai, dapat mempromosikan tujuan ideologis dan kebijakan tertentu yang mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tak hanya itu kelompok partai politik juga mempuyai tujuan untuk mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Di indonesia terdapat 75 parpol dan hanya 32 parpol aktif yang hadir dalam negara demokrasi. Persaingan dalam merebut kekuasaan  antar partai politik menyebabkan munculnya perbedaan dan persaingan.

Isu-isu persaingan membuat gesekan perpecahan di partai politik. Isu ini tidak hanya dari kalangan parpol, hal ini juga berdampak pada masyarakat. Banyak dari golongan masyarakat serta mahasiswa yang menyurakan pendapatnya dan mengeluhkan keresahan. Dalam sejarah menunjukan bahwa dinamika bangsa ini tidak terlepas dari peran mahasiswa, seiring bertambahnya waktu ada yang tidak berubah dari mahasiswa yaitu semangat, idealisme, dan mempunyai cita-cita memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, indonesia telah beberapa kali menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng.  Setelah di telusuri ternyata yang menjadi tersangka kasus Ekspor minyak goreng itu dilakukan oleh Dirjen Kemendag. Sangatlah miris ketika mengetahui tersangka yang tidak lain Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Dari kasus tersebut menunjukan bahwa persosalan kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat, hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja.  

Pemerintah cenderung mengumbar janji-janji manis mereka saat kampanye saja, yang ketika terpilih seketika mereka lupa ingatan akan janji-jani yang pernah membuat masyarakat terbuai. Kasus kasus korupsi yang sering terjadi jika dibiarkan terus berkembangan akan menjadi kebiasan diperintahan disetiap priode. Sebelum terkuanya tersangka korupsi Ekspor minyak goreng, para mahasiswa turun menyuarakan aspirasi masyarakat yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI , pada senin (11/04). Kasus yang kerap terjadi karna adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat, selalu mendorong mahasiswa untuk turun demo.

Baru-baru ini mulai bermunculan partai baru jelang pemilu 2024 salah satunya partai mahasiswa indonesia. Apakah partai ini di dirikan untuk mengakomodasi mahasiswa dalam ikut serta lebih dalam lagi mengorek problematika yang selalu terjadi di negara ini ?. Pembentukan partai baru ini mendapatkan beberapa kritik dari akademisi politik salah satunya Ray Rangkuti, yang mengatakan mahasiswa seharusnya mengemban tanggung jawab sebagai kekuatan untuk mengkoresi pemerintahan yang berkuasa dan bukan malah memperebutkan kekuasaan melalui partai politik. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang lain yang mengeritik.

Menurut saya dari beberapa gesekan perpecahan yang terjadi pada partai politik yang sudah ada sejak dahulu hingga sekarang, seharusnya partai politik bisa mengatasi perbedaan tersebut dengan mengambil jalan tengah dengan menghormati perbedaan, memperkuat pemahaman sesuai ideologi pancasila dan dapat menghargai pendapat dari parpol lain. Masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat sehingga membuat masyarakat menangis, mendorong mahasiswa meyuarakan suara rakyat itu sudah tepat.

Namun meskipun mahasiswa turut berperan menyuarakan bukan berarti hal itu dibisa dijadikan alasan oleh mahasiswa untuk membuat parpol baru yang apa lagi jika anggotanya didalamnya mahasiswa semua. Melihat dari Fakta yang ada partai mahasiswa indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022,” kata Baroto, Minggu (24/2/2022). Yang sebelunya mempunyai nama parpol Partai Kristen Indonesia, hal ini memuncul kan pertanyaan (Apakah nama parpol yang sebelumnya ingin maju dengan mengubah nama parpol dengan melibatkan mahasiswa didalamnya..? Ataukah Ada alasan lain ? ).

 Dalam undang-undang dasar setiap orang atau kelompok diberi hak untuk berkumpul dan mendirikan partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Memang tidak ada yang bisa melarang mahasiswa untuk mendirikan parpol dengan megatasnamakan mahasiswa” ujar Ray. menurut saya menjadi seorang mahasiwa itu hanya bersifat sementara dan menjadi seorang mahasiswa merupakan proses belajar ketika datang diperlukan dan pergi setelah selesai, walaupun seperti itu bukan berarti tidak boleh memberikan pendapat atau berkecimpung didalamnya. Hanya saja sebaiknya mahasiswa juga harus mengingat kembali apa peran mahasiswa dalam negara ini. Karena pada hakikatnya partai politik adalah institusi yang mengejar kekuasan. Banyak Akademisi Politik yang sependapat menegaskan ada perbedaan landasan yang mendasar antara gerakan mahasiswa dan partai politik. Dan sebaiknya mahasiswa tidak terjebak dalam politik praktis untuk memperebutkan kekuasaan dengan mengatas namakan kelompok.

No comments: