Friday 29 April 2022

APAKAH MUNGKIN 3 PERIODE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Nurlela Harun
Studi S1-Administrasi Publik Universitas Bina Taruna Gorontalo

Salah satu pembatasan kekuasaan negara yaitu pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada mulanya, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, namun pengaturan tersebut tidak diikuti oleh pengaturan batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sehingga pada praktiknya menimbulkan kondisi Presiden yang sama dipilih kembali secara terus menerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara berdasarkan Konstitusi (Konstitusionalisme).[1] Contohnya adalah terpilihnya Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang terus menerus ini selain menghambat regenerasi kepemimpinan juga berpotensi untuk disalahgunakan.

Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan lima Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali merupakan ketentuan yang dapat ditafsirkan memberikan peluang kepada Presiden untuk terus menduduki jabatannya karena tidak ada pengaturan batasan masa jabatan yang jelas. Selama praktik penyelenggaraan negara baik pada masa pemerintahan Soekarno maupun Soeharto digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam UUD 1945 sebelum perubahan belum sepenuhnya menerapkan paham Konstitusionalisme karena tiadanya pembatasan masa jabatan Presiden yang berkaitan erat dengan kekuasaan Presiden.

Kepemimpinan merupakan salah satu isu dalam manajemen yang masih cukup menarik untuk diperbincangkan hingga detik ini. Media masa, baik elektronik maupun cetak, seringkali menampilkan opini dan berbicara yang membahas seputar kepemimpinan. Peran kepemimpinan yang sangat strategis dan penting bagi pencapaian misi, visi dan tujuan suatu organisasi, merupakan salah satu motif yang mendorong manusia untuk selalu menyelidiki seluk beluk yang terkait dengan kepemimpinan.[2] Pemimpin hadir untuk menjaga hidup bersama. Pemimpin dibutuhkan supaya setiap pribadi terlindungi hidup dan asanya. Namun, adakalanya pemimpin justru menjadi kendala bagi masyarakat. Mengapa demikian ? kita lihat sekarang ini marak-maraknya berita tentang perpanjangan masa jabatan presiden joko widodo yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan pemerintah maupun masyarakat. Meskipun sebagian besar menganggap bahwa rencan itu membawa demokrasi mundur ke belakang. Pada dasarnya melihat pro kontra tentang wacana jabatan presiden 3 periode sebenarnya wajar, apalagi dalam negara demokrasi. Semua pendapat sama dan dijamin oleh konstitusi. Soal mana yang baik, dan mana yang  buruk itu lain perkara.  

Karena pada dasarnya kepemimpinan yang dipimpin oleh seseorang bisa dikendalikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, contoh kecilnya dari ribuan program pemerintah dari rakyat untuk rakyat seperti bantuan-bantuan yang telah diprogramkan oleh masing-masing instansi, masi saja bisa dikuliti oleh mereka-meraka yang terlalu bersifat serakah, apalagi dilihat dampak dari pandemi covid -19 ini rakyat sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Keluar dari contoh yang diatas, munculnya wacana perpanjangan atau penambahan jabatan presiden adalah fenomena yang langkah, Mengapa ? Karena patut di ingat, saat reformasi sekitar 24 tahun yang lalu, semua golongan sebenarnya sudah sepakat untuk membatasi jabatan presiden dua periode saja. Jabatan presiden lebih dari 2 periode dikhawatirkan akan mengulang kesalahan suharto dan orde barunya berkuasa. Kekuasaan menjadi tak terbatas dan negara hanya dimonopoli oleh segelintir kelompok yang berkedok pemerintah untuk rakyat.[3]

Awal mula dari rencana perpanjangan jabatan presiden atau Joko Widodo tiga periode itu datang dari kalangan politikus pendukung pemerintah. Kemudian di ikuti oleh mereka-meraka yang berada disekitaran Presiden Jokowi. Wacana tersebut kembali di utarakan pada saat pertemuan kelompok Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) organisani kepala desa. Hal ini mengakibatkan berbagai polimik yang terjadi dikalangan masyarakat, karena bisa kita lihat bahwa perpanjangan jabatan presiden tiga periode ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Tetapi dalam rencana perpanjangan masa jabatan yang marak sekarang ini menimbulkan berbagai spekulasi bahwa ada oknum-oknum yang mendompleng wacana itu untuk menjatuhkan nama presiden dan bisa juga diartikan mereka memanfaatkan momentum itu untuk kepentingan pribadi.

Pada dasarnya ada beberapa tokoh pemerintah yang menyatakan bahwa “ Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaraan'. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks. Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat.”

Bisa kita lihat dibeberapa pernyataan yang di lontarkan oleh Bapak Presiden Jokowi menegaskan, sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Karena itu, masa jabatannya dibatasi 2 periode saja. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi.

Berdasarkan Beberapa Wacana Diatas Maka Dapat Diambil Kesimpulan  Sebagai Berikut:

Perkembangan Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yang Pertama Dilihat Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Sebelum Amandemen Pengaturan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Terdapat Dalam Pasal 7 UUD 1945, Merujuk Pada Pasal 7 UUD 1945 Tersebut Dapat Diketahui Bahwa Rumusan Pasal Tersebut Hanya Mengatur Terkait Masa Jabatan Presiden, Namun Tidak Memberi Batasan Yang Konkret Terkait Batasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Sangat Dibutuhkan Karena Berangkat Dari Sejarah Pemerintahan Jika Dipimpin Dengan Pemimpin Yang Sama Dalam Jangka Waktu Yang Panjang, Maka Akan Menimbulkan Pemerintahan Yang Otoriter Dan Absolut, Maka Diberikan Batasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Untuk Menghindari Pemerintahan Yang Otoriter Dan Absolut, Sehingga Presiden Yang Menjabat Tidak Akan Dapat Menduduki Jabatan Yang Sama Setelah Dua Periode Menjabat.

Sumber Bacaan : 


[1] Bagir Manan, , Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2001 Hlm.7.

[2] Danim,Sudarman,MotivasiKepemimpinan dan Evektifitas ( Jakarta : PT. Rineka Cipta Utama 2004 )

[3] https://www.liputan6.com/global/read/438 5938/alasan-presiden-as-hanya-bisamenjabat-selama-10-tahun-dalam-duaperiodeDiakses Tanggal 19  april 2022 

No comments: