Putri R Hadiko Mahasiswa S1 PPKn UNG |
Angan-angan Demokrasi
Pesta demokrasi suatu
negara khususnya Indonesia dimulai dari wilayah terkecil yakni Desa. Waktu 6
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU
No.6 Tahun 2014 tentang lamanya masa jabatan Kepala Desa yang diikuti struktur
kepengurusan perangkat desa, agaknya waktu ini diharapkan dapat menjadi
kesempatan kepada seorang figur untuk dapat mewujudkan apa saja yang sudah
diprogramkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam proses pemilihan
kepala desa sudah tentu melalui beberapa tahapan proses yang salah satunya
adalah kampanye, dimana para calon diberikan kesempatan untuk mempromosikan
diri dan menyampaikan visi misi serta memaparkan program kerja selama masa
jabatan. Program kerja inilah yang menjadi poin penting karena seyogyanya sudah
menjadi tanggungjawab seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya
dengan nyata bukan hanya sekedar kata. Pemimpin yang diharapakn mampu membawa
perubahan, perbaikan, peningkatan serta penyelesaian baik dalam hal kemajuan
Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia sehingga Desa tidak terkesan staknan.
Setelah beberapa
tahun masih jelas dibenak bagaimana rakyat melaksanakan kewajiban yakni memberi
hak suara agar mendapat pemimpin terpilih. Hari ini dengan miris masih harus
dapati, anak muda yang enggan produktif bahkan tak peduli dengan lingkungan
padahal dulu rakyat mendengar “Saya akan
menjadikan, mengajak dan merangkul masyarakat khususnya ANAK MUDA agar
produktif dan aktif dalam perkembangan Desa” bagaimana bisa hal ini tidak
selaras diwaktu beberapa tahun setelah pelantikan, lantas terbesit tanya
ditengah masyarakat gerakan seperti apa dan dimulai bagaimana sehingga membuat
anak muda ini masih enggan mengambil peran.
Salah satu yang
paling mencuri perhatian bangunan kokoh yang dipalang kayu dipaku dan diberi
tulisan kecaman rakyat pada pihak tertentu sehingga membuatnya tidak lagi
beroperasi, setelah diperhatikan lebih dekat rasanya tak percaya ketika
mendapati label ‘BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)’. Padahal bebrapa waktu lalu
pernah terucap “Saya akan membuat desa
ini maju dengan memberdayakan masyarakat dan alam melalui BUMDES (Badan Usaha
Milik Desa)” sangat disayangkan jika dalam hal ini terjadi kekeliruan atau
mungkin ketidakberhasilan dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan serta penataan
pembagian porsi dan tupoksi untuk sama-sama menjalankan usaha bersama. Hingga
saat ini belum adanya solusi yang mampu menjadi jawaban untuk permasalahan
tersebut membuat rakyat mulai kehilangan kepercayaan dan pesimis pada struktur
perangkat desa utamanaya Kepala Desa.
Indonesia yang dikenal negara tropis membuat desa tidak terhindar dari guyuran hujan diwaktu-waktu tertentu, diwaktu itu pula dengan jelas genangan air yang tak jarang mengganggu aktivitas warga dan seakan menjadi pemandangan biasa meskipun ada kalimat yang pernah memberi harapan atas masalah ini “Saya lihat masyarakat terganggu dengan genanagan air pada saat penghujan tiba, maka jika saya terpilih saya akan membuat saluran air agar tidak ada lagi genagan yang mengganggu” nyatanya bukan hanya genangan dari air hujan yang mengganggu tapi kalimat yang akhirnya tenggelam menjadi kenangan tersebut justru membuat masyarakat semkain terganggu.
Kebenaran dari pemaparan yang pernah disampaikan kemudian menjadi pertanyaan apakah ini adalah bentuk ketidakmampuan dari seorang pemimpin terpilih atau dengan sengaja enggan merealisasi karena semua hanya sebatas manipulasi guna meraup suara sebanyak-banyaknya agar menjadi Pemimpin terpilih?. Pertanyaan ini hendaknya menjadi perhatian utama dari seluruh pihak utamanya pemerintah desa sebagai bahan introspeksi. Dalam hal ini pemerintah desa diharapkan lebih gesit dalam proses mewujudkan program kerja agar benar-benar tercapai apa yang menjadi visi dan misi, Pemerintah juga dituntut untuk lebih peka dalam menangani permasalahan yang terjdi di desa khususnya masyarakat yang terdampak langsung permasalahan tertentu. Besar harapan masyarakat kepada pemerintah dalam hal menjaga dan mewujudkan cita-cita bersama, mengingat peran penting dan tanggungjawab yang diberikan sebagai amanah guna mewujudkan Desa yang sejahtera.
Sehingga solusi yang dapat ditawarkan adalah adanya komunikasi efektif antara pemerintah desa dan masyarakat dalam berbagai macam aspek guna menghindari ketimpangan merugikan yang mungkin saja dapat terjadi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Dilanjutkan dengan adanya keja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal menjalankan dan mewujudkan program kerja sehingga tidak terkesan satu arah saja, karena hal ini hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dalam pengambilan peran tiap orang baik masyarakat maupun pemerintah desa.
Perwujudan dari semua dapat dipadu lewat kontroling yang baik dari semua pihak terkait, yakni masyarakat maupun pemerintah desa agar lebih terarah dan jelas apa yang menjadi tujuan dan keingingan bersama. Jika semuanya dijalankan dengan baik maka akan lahir pemerintahan yang afektif dan aktif dengan masyarakat yang produktif karena tertata jelas serta saling paham juga turut menjaga sehingga meminimalisir ketimpangan yang ujungnya hanya akan merugikan berbagai pihak, ditutup dengan terciptanya produk kebijakan pemerintah yang pro rakyat dan menguntungkan semua pihak terkait.
https://www.avepress.com/kongruensi-janji-politik-partai-dengan-realisasi-produk-kebijakan-publik/
No comments:
Post a Comment