Thursday 21 April 2022

PILKADA : POSISI PETAHANA DAN POLITISASI BIROKRASI

  

Siti Fitriani Paputungan
Mahasiswa S1 PPKn UNG

Pada era demokratisasi sekarang ini, terbukanya ruang kebebasan publik memunculkan euforia yang dialami oleh kekuatan politik. Akibatnya, kekuatan politik saling berlomba untuk mendapatkan pos-pos strategis di lingkungan birokrasi pemerintahan. Dalam ranah Pilkada, politik dan birokrasi merupakan dua kutub yang saling tarik menarik dalam magnet kekuasaan yang tidak bisa dihindarkan. Birokrasi modern yang ideal seperti yang ditampilkan Weber dan birokrasi yang netral seperti yang dicitrakan Hegel ternyata masih menjadi sebuah obsesi di negeri ini.

Dalam konteks hubungan politik dan birokrasi, sebenarnya pemilu merupakan ujian untuk menilai apakah birokrasi telah bersikap professional, netral dan betul-betul berfungsi sebagai pelayan publik, bukan sebagai alat kekuasaan yang mudah diintervensi dan terkooptasi oleh kepentingan politik pasangan kandidat yang sedang bertarung untuk merebut kekuasaan. Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.

Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka sudah seharusnya PNS netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkawinan silang antara birokrasi dan partai politik tak bisa dipungkiri telah melahirkan sistem birokrasi yang lemah dan semu. Dalam konteks pilkada serentak 2019, politisasi birokrasi sangat massif terjadi, terutama dilakukan oleh kandidat petahana. Akibatnya terjadi kompetisi yang kurang fair dan mencederai penyelenggaraan Pilkada serta membuat faksi-faksi di tubuh birokrasi pasca Pilkada usai.

        Apakah kita ingat dengan statmen  yang disampaikan Veri Junaidi, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif bahwa potensi politisasi birokrasi, penggunaan fasilitas Negara dan penyalahgunaan wewenang untuk pemenangan bisa terjadi pada lima varian posisi petahana dalam pemilihan Kepala daerah. Peraturan mengenai pelarangan PNS terlibat dalam Pilkada sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana PNS dilarang untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung maupun tidak langsung. akan tetapi UU tersebut masih banyak terdapat pelanggaran disetiap daerah.

 Di samping itu, peran Panwaslu juga lemah dalam mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan calon petahana. Berbagai program-program SKPD dengan mudah diklaim dan ditunggangi oleh calon petahana untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini tentu dapat merusak jalannya proses demokrasi rakyat dan penyelenggara Pilkada yang jujur dan adil.

Sebagai kesimpulan tegakkan Asas Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Semangat netralitas pada prinsipnya juga merupakan amanat dari reformasi yang kita dengungkan. Netralitas birokrasi merupakan hal prinsipil yang harus diwujudkan dalam rangka mengembalikan peran birokrasi sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat (public servant). Dengan terwujudnya netralitas birokrasi maka birokrasi akan semakin professional dalam menciptakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Kuatnya kepentingan dalam sistem kerja birokrasi menjadi salah satu penyebab lemahnya kompetensi birokrasi di tanah air.

Satu hal yang tak boleh dilupakan untuk membuat birokrasi negeri ini membaik adalah bebas dari kooptasi politik. Disinilah diperlukan penegasan prinsip netralitas birokrasi. Langkah berikutnya adalah membangun profesionalisme dan memodernisasi administrasi pemerintahan sehingga tercipta struktur manajemen yang efektif. Untuk itu diperlukan pengkajian sistem kepegawaian yang menyeluruh termasuk sistem perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga wajah ASN yang professional sebagai pelayan publik dapat kita hadirkan di tengah masyarakat.

Sumber bacaan : Artikel Hendri PAC PPP Kec. Tebas, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Bara

 

 

No comments: