Windiya Fitri Katama Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
A.
Latar
Belakang
Tata
kelola yang baik (good governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur
dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh
kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya
dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa bisa punya arah dan tujuan yang
jelas untuk dicapai. Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju
serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintah desa. Tata
kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.
Fungsi-fungsi dalam
pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan
tata kelola desa tersebut. Agar tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus
ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintahan
kabupaten/kota. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa Tujuan tata kelola desa
adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan
daya saing desa.
B.
Rumusan
masalah
*Bagaimana pemerintah
desa dapat menjunjung tinggi prinsip governance untuk meningkatkan daya saing?
*Apakah daya saing yang dimiliki desa akan dapat mewujudkan desa yang makmur, sejahtera dan mandiri?
PEMBAHASAN
UU
No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan akan dapat mengelola pemerintahan desa
sehingga desa tersebut akan dapat memiliki daya saing yang tinggi. Apabila desa
tersebut memiliki daya saing yang tinggi secara otomatis kemakmuran, kesejahteraan
akan terwujud sehingga makmur, sejahtera dan mandiri. Hal paling esensial dari
UU no. 6 tahun 2014 adalah dapat direalisasikan pembangunan desa yang makmur,
sejahtera dan mandiri. Hal paling esensial dari UU no. 6 tahun 2014 adalah dapat
direalisasikanya pembangunan desa yang makmur, sejahtera dan mandiri. Desa yang
mandiri, sejahtera dan makmur akan dapat diwujudkan dengan tata kelola yang
baik, pemanfaatan sumber daya yang optimal dan dengan dukungan dari manajemen kelembagaan
desa yang baik, pengelolaan badan usaha desa, tata kelola keuangan desa dan peraturan-peraturan
desa yang mengarah pada tujuan desa sejahtera dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Bagaimana membangun desa
yang mandiri menjadi tantangan bagi segenap aparat desa di seluruh Indonesia.
Kelembagaan
desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan perintahan desa,
dan juga meningkatkan kualitas tata kelola perintahan desa, dan juga
meningkatkan daya saing desa. Urgensi penataan kelembagaan desa berbasis UU no.
6 tahun 2014 tentang desa menjadi relevan karena selama ini penataan kelembagaan
desa belum disesuaikan dengan konteks kebutuhan masing- masing desa.
Dalam manajemen keuangan desa, UU no. 6 tahun
2014 tentang desa menjelaskan bahwa pemerintah pusat diberikan amanat untuk menyalurkan
dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai alokasi
dana desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD
kabupaten/kota. Dalam UU ini juga menyebutkan bahwa disamping pemerintah pusat,
maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota juga diharuskan
mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi
dana alokasi khusus. Desa juga memperoleh tambahan dana sebesar 10 persen dari
realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60
persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40
persen sisanya didistribusikan secara proposional menurut hasil penerimaan dari
masing-masing desa. Perubahan manajemen anggaran pemerintah desa dapat
mengembangkan berbagai sektor-sektor produktif di desa.
Pemerintah
desa harus mengikutsertakan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana amanat
UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Wujud dari keterlibatan masyarakat dalam
pembangunan desa terefleksikan dalam musyawarah rencana pembangunan desa
(musrenbangdes). Diharapkan dengan adanya keterlibatan masyarakat secara
maksimal akan dapat mewujudkan desa sejahtera, mandiri dan makmur. Apabila
penyelenggara desa bisa mengoptimalkan partisipasi masyarakat desa maka tujuan mulia
tersebut akan mudah dicapai. Penyusunan instrumen hukum berupa peraturan desa
(perdes) yang dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan semua unsur
yang ada dalam masyarakat desa dan dilakukan secara terbuka akan dapat
mewujudkan desa yang sejahtera, makmur dan mandiri.
Tantangan desa yang lainnya dalam meningkatkan daya saing adalah pada area geografisnya artinya bukan hanya daya saing nasional saja tetapi juga daya saing nasional saja tetapi juga daya saing internasional. Dengan adanya MEA (masyarakat ekonomi Asean) menjadikan tantangan desa semakin besar. Masyarakat desa harus dibekali dengan pengetahuan dan skill agar dapat bersaing dengan sesama penduduk Asean. Kita melihat bahwa dengan adanya MEA maka produk maupun jasa punya kesempatan yang sama untuk bersaing. Hanya produk dan jasa yang punya cost rendah dan kualitas yang baik saja yang dapat bersaing di era MEA ini. Hal ini tentu saja peran pemerintah menjadi sangat krusial yaitu mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah desa. Semua harus bergandengan tangan untuk mewujudkannya.
PENUTUP
Berdasarkan
pembahasan di atas maka ada beberapa simpulan yaitu:
*Fungsi-fungsi
dalam pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan
tata kelola desa.
*Sumber daya manusia yang berkompeten dan profesional akan dapat mengelola potensi sumber daya alam di desa sehingga bisa bersaing di era globalisasi saat ini.
Sumber Bacaan :
Sulismadi, S., Wahyudi, W., & Muslimin, M.
(2017). Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi
Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju Pembangunan
Desa Berdaya Saing. Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan
Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju
Pembangunan Desa Berdaya Saing, 5(2), 1-43.
*UU
no. 6 tahun 2014 tentang desa.
*UU
no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
*
UU no. 23/2014 tentang tujuan penataan daerah.
No comments:
Post a Comment