Tuesday 26 April 2022

PENINGKATAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN DAYA SAING MENUJU DESA SEJAHTERA

Windiya Fitri Katama
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
 PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Tata kelola yang baik (good governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintah desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.

Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa tersebut. Agar tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintahan kabupaten/kota. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa Tujuan tata kelola desa adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.

 

B. Rumusan masalah

*Bagaimana pemerintah desa dapat menjunjung tinggi prinsip governance untuk meningkatkan daya saing?

*Apakah daya saing yang dimiliki desa akan dapat mewujudkan desa yang makmur, sejahtera dan mandiri?

PEMBAHASAN

UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan akan dapat mengelola pemerintahan desa sehingga desa tersebut akan dapat memiliki daya saing yang tinggi. Apabila desa tersebut memiliki daya saing yang tinggi secara otomatis kemakmuran, kesejahteraan akan terwujud sehingga makmur, sejahtera dan mandiri. Hal paling esensial dari UU no. 6 tahun 2014 adalah dapat direalisasikan pembangunan desa yang makmur, sejahtera dan mandiri. Hal paling esensial dari UU no. 6 tahun 2014 adalah dapat direalisasikanya pembangunan desa yang makmur, sejahtera dan mandiri. Desa yang mandiri, sejahtera dan makmur akan dapat diwujudkan dengan tata kelola yang baik, pemanfaatan sumber daya yang optimal dan dengan dukungan dari manajemen kelembagaan desa yang baik, pengelolaan badan usaha desa, tata kelola keuangan desa dan peraturan-peraturan desa yang mengarah pada tujuan desa sejahtera dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Bagaimana membangun desa yang mandiri menjadi tantangan bagi segenap aparat desa di seluruh Indonesia.

Kelembagaan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan perintahan desa, dan juga meningkatkan kualitas tata kelola perintahan desa, dan juga meningkatkan daya saing desa. Urgensi penataan kelembagaan desa berbasis UU no. 6 tahun 2014 tentang desa menjadi relevan karena selama ini penataan kelembagaan desa belum disesuaikan dengan konteks kebutuhan masing- masing desa.

 Dalam manajemen keuangan desa, UU no. 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa pemerintah pusat diberikan amanat untuk menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai alokasi dana desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dalam UU ini juga menyebutkan bahwa disamping pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota juga diharuskan mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. Desa juga memperoleh tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proposional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa. Perubahan manajemen anggaran pemerintah desa dapat mengembangkan berbagai sektor-sektor produktif di desa.

Pemerintah desa harus mengikutsertakan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana amanat UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Wujud dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa terefleksikan dalam musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes). Diharapkan dengan adanya keterlibatan masyarakat secara maksimal akan dapat mewujudkan desa sejahtera, mandiri dan makmur. Apabila penyelenggara desa bisa mengoptimalkan partisipasi masyarakat desa maka tujuan mulia tersebut akan mudah dicapai. Penyusunan instrumen hukum berupa peraturan desa (perdes) yang dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan semua unsur yang ada dalam masyarakat desa dan dilakukan secara terbuka akan dapat mewujudkan desa yang sejahtera, makmur dan mandiri.

Tantangan desa yang lainnya dalam meningkatkan daya saing adalah pada area geografisnya artinya bukan hanya daya saing nasional saja tetapi juga daya saing nasional saja tetapi juga daya saing internasional. Dengan adanya MEA (masyarakat ekonomi Asean) menjadikan tantangan desa semakin besar. Masyarakat desa harus dibekali dengan pengetahuan dan skill agar dapat bersaing dengan sesama penduduk Asean. Kita melihat bahwa dengan adanya MEA maka produk maupun jasa punya kesempatan yang sama untuk bersaing. Hanya produk dan jasa yang punya cost rendah dan kualitas yang baik saja yang dapat bersaing di era MEA ini. Hal ini tentu saja peran pemerintah menjadi sangat krusial yaitu mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah desa. Semua harus bergandengan tangan untuk mewujudkannya.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas maka ada beberapa simpulan yaitu:

*Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa.

*Sumber daya manusia yang berkompeten dan profesional akan dapat mengelola potensi sumber daya alam di desa sehingga bisa bersaing di era globalisasi saat ini.

Sumber Bacaan :

Sulismadi, S., Wahyudi, W., & Muslimin, M. (2017). Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju Pembangunan Desa Berdaya SaingModel Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju Pembangunan Desa Berdaya Saing5(2), 1-43.

*UU no. 6 tahun 2014 tentang desa.

*UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.

* UU no. 23/2014 tentang tujuan penataan daerah.

 

 

 

 

No comments: