Sri Dewinta Badaru Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
PENDAHULUAN
Sistem
pemerintahan desa adalah suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan
berupa antara lain pembentukkan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa,
peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari
berbagai komponen publik seperti perangkat desa, badan permusyawaratan desa,
dan Lembaga kemasyarakatan desa.
Desa adalah sebuah tempat yang asri,
hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun sbenarnya desa tidak hanya terletak
dikaki gunung, didekat pantai bahkan dipinggira sebuah kota pun ada desa
Desa
atau pedesaan dapat diartikan sebagai daerah yang ada di luar kota. Desa
merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang
undang desa/ uu desa (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain. Di Kalimantan Selatan dan Papua, desa disebut dengan
istilah kampung, di Sumatra Barat disebut nagari, di Maluku disebut negeri, di
Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.
PEMBAHASAN
Desa lomuli adalah desa yang berada
di kecamatan lemito, kabupaten pohuwato, kota Gorontalo. jumlah penduduk di
desa ini sekitar 1140 orang dengan luas wilayah sekitar 21,00 km. Desa lomuli
terdiri dari 3 dusun yaitu dusun nyiur, dusun molamahu dan dusun wisata. Dusun
nyiur bersebrangan dengan dusun buhu desa lemito utara, dikarenakan lokasi yang
bersebrangan tersebut di satu wilayah, masyarakat memberi nama pada wilayah
tersebut dengan kata Walomo. Walomo diambil dari Bahasa Gorontalo “Modiolomo”
yang berarti Gelap. Hal ini dikarenakan keadaan wilayah tersebut pada saat itu
belum memiliki aliran listrik. Meskipun tergabung dalam satu wilayah, mereka
tetap memegang erat sistem persaudaraan antar induvidu tanpa membedakan antar
desa. Dusun wisata terletak di wilayah yang sering dikunjungi oleh banyak orang
atau tempat perwisataan baik masyarakat desa lomuli maupun masyarakat dari desa
lain.
Mengenai sistem pemerintahan desa lomuli,
setiap Desa memiliki aturan pemerintahan sendiri.
Pemerintahan di Desa lomuli terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan permusyawaratan desa (BPD). Desa lomuli
dipimpin oleh seorang kepala desa yang Bernama Abdul Kadir Yunus yaitu
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan permusyawaratan desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung
melalui Pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005. Dalam masa jabatannya kepala desa wajib memprioritaskan pembangunan
sesuai kebutuhan masyarakat dan mengikutsertakan keputusan rakyat dalam suatu
pengambilan keputusan demi kesejahteraan Bersama. Selain kepala desa, sistem
pemerintahan desa lomuli juga ada yang Namanya perangkat desa,Perangkat Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk
desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam sistem pemerintahan
desa , terdapat juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
PENUTUP
Desa dibentuk atas Prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukkan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih atau pembentukkan desa diluar desa yang telah ada.
Sumber Bacaan :
http://kenari.desa.id/2017/04/26/profil-kecamatan-lemito-tahun-2012/
http://lomuli.desa.id/profil/sejarah/
http://lomuli.desa.id
https://www.researchgate.net/publication/339580727_KONSEP_PENATAAN_KAWASAN_PERMUKIMAN_DESA_LEMITO_KEC_LEMITO_KAB_POHUWATO
No comments:
Post a Comment