Monday 25 April 2022

Sistem Pemerintahan Desa Lomuli

Sri Dewinta Badaru
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

PENDAHULUAN

    Sistem pemerintahan desa adalah suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain pembentukkan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen publik seperti perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan Lembaga kemasyarakatan desa.

Desa adalah sebuah tempat yang asri, hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun sbenarnya desa tidak hanya terletak dikaki gunung, didekat pantai bahkan dipinggira sebuah kota pun ada desa

    Desa atau pedesaan dapat diartikan sebagai daerah yang ada di luar kota. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang undang desa/ uu desa  (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Di Kalimantan Selatan dan Papua, desa disebut dengan istilah kampung, di Sumatra Barat disebut nagari, di Maluku disebut negeri, di Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.

PEMBAHASAN

    Desa lomuli adalah desa yang berada di kecamatan lemito, kabupaten pohuwato, kota Gorontalo. jumlah penduduk di desa ini sekitar 1140 orang dengan luas wilayah sekitar 21,00 km. Desa lomuli terdiri dari 3 dusun yaitu dusun nyiur, dusun molamahu dan dusun wisata. Dusun nyiur bersebrangan dengan dusun buhu desa lemito utara, dikarenakan lokasi yang bersebrangan tersebut di satu wilayah, masyarakat memberi nama pada wilayah tersebut dengan kata Walomo. Walomo diambil dari Bahasa Gorontalo “Modiolomo” yang berarti Gelap. Hal ini dikarenakan keadaan wilayah tersebut pada saat itu belum memiliki aliran listrik. Meskipun tergabung dalam satu wilayah, mereka tetap memegang erat sistem persaudaraan antar induvidu tanpa membedakan antar desa. Dusun wisata terletak di wilayah yang sering dikunjungi oleh banyak orang atau tempat perwisataan baik masyarakat desa lomuli maupun masyarakat dari desa lain.

     Mengenai sistem pemerintahan desa lomuli, setiap Desa memiliki aturan pemerintahan sendiri. Pemerintahan di Desa lomuli terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan permusyawaratan desa (BPD). Desa lomuli dipimpin oleh seorang kepala desa yang Bernama Abdul Kadir Yunus yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan permusyawaratan desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
    Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005. Dalam masa jabatannya kepala desa wajib memprioritaskan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan mengikutsertakan keputusan rakyat dalam suatu pengambilan keputusan demi kesejahteraan Bersama. Selain kepala desa, sistem pemerintahan desa lomuli juga ada yang Namanya perangkat desa,Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam sistem pemerintahan desa , terdapat juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 

PENUTUP

Desa dibentuk atas Prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukkan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih atau pembentukkan desa diluar desa yang telah ada.

Sumber Bacaan :

http://kenari.desa.id/2017/04/26/profil-kecamatan-lemito-tahun-2012/

http://lomuli.desa.id/profil/sejarah/

http://lomuli.desa.id

https://www.researchgate.net/publication/339580727_KONSEP_PENATAAN_KAWASAN_PERMUKIMAN_DESA_LEMITO_KEC_LEMITO_KAB_POHUWATO

 

 

 

 

No comments: