Sri Roviana Bakue Studi S1 PPKn Universitas Negeri Gorontalo |
Kriminalisasi terhadap
pimpinan KPK, pelemahan anggaran dan yang terbaru adalah usulan perubahan
undang-undang KPK merupakan usaha pelemahan terhadap tugas dan fungsi KPK
sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Mandulnya Kewenangan KPK Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai ujung tombak serta lokomotif
dalam pemberantasan korupsi dan membantu penyelamatan keuangan negara. Banyak
sekali pejabat negara dan abdi negara yang mendekam di balik jeruji dan masih
banyak juga yang masih bergelut dengan hukum akibat korupsi. Dengan prestasi
dan fungsinya itu seharusnya KPK mendapatkan dukungan penuh dari bangsa dan
semua penyelenggara negara. Namun banyak sekali usaha untuk melemahkannya,
mulai dari usaha kriminalisasi sampai mempersulit anggaran kebutuhan pembuatan
gedung dan lain lain. Upaya yang sangat sistematik untuk melemahkan KPK adalah
melalui rancangan undang – undang tentang KPK.
Namun, perubahan
rancangan undang – undang KPK menemui jalan terjal. Tetapi usaha untuk
melemahkan KPK tidak sampai berhenti, penggunaan Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijadikan alasan baru untuk melemahkan
KPK. Hal yang menjadi pertanyaan dibenak kita apakah hal ini perwujudan tidak adanya
komitmen dari pejabat negara dalam memberantas korupsi yang sangat menggurita
di negeri ini ataukah sebagai usaha untuk melindungi abdi negara dari serangan
KPK? Senjata utama KPK dalam melakukan fungsi dan perannya dalam memberantas
korupsi adalah Penyelidikan dan Penyadapan. Kewenangan KPK dalam hal
penyelidikan merupakan tahapan yang sangat menentukan daripada penyidikan dan
penuntutan karena KPK tidak bisa menghentikan kasus pada tahap penyidikan
(SP3). Pada tahapan ini KPK akan bekerjasama secara intensif dengan auditor
(BPK), penyidik, penuntut, dan profesi lain dalam menemukan alat bukti.
Kewenangan penyadapan merupakan cara yang efektif dalam mengungkap kasus besar
pada muara kekuasaan, dengan melakukan operasi tangkap tangan, misalnya kasus
Hambalang, kasus Sanusi, kasus swasembada daging.
Boleh dibilang KPK
adalah produk reformasi yang dapat diharapkan mampu menyelamatkan Indonesia.
Argumentasi dari pelemahan kewenangan KPK dalam hal Penyadapan adalah dengan
mengangkat isu HAM. Dimana para koruptor mempunyai hak atas privasinya. ’setiap
orang berhak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi atau keluargannya,
rumah tangganya, surat menyuratnya’. (Pasal 8 ayat 1, konvensi Eropa untuk
perlindungan HAM dan kebebasan fundamental). Mereka lupa bahwa HAM koruptor
akan berhadapan dengan HAM dari masyarakat korban korupsi, karena dengan
perlindungan hak koruptor yang berlebihan akan mengakibatkan terabaikanya hak
mayoritas korban korupsi, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Dengan berbagai macam
upaya pelemahan KPK melalui perubahan Undang-Undang menjadi sorotan masyarakat
terhadap program dan komitmen orang nomor satu di Indonesia terhadap
pemberantasan korupsi. “Setahu saya Presiden sangat komitmen terhadap upaya
pemberantasan korupsi,” ujar Teten Masduki [Jakarta, 2016]. Teten juga
memastikan bahwa Presiden membutuhkan KPK yang kuat, bukan sebaliknya. Oleh
karena pemerintah sedang membutuhka institusi KPK yang sangat kuat dalam proses
pengawasan dalam melaksanakan program pembangunannya disemua daerah. Ada
beberapa isu yang menjadi keraguan masyarakat terhadap komitmen pemerintah
terhadap pemberantasan korupsi. Dimana penegakan hukum dalam kasus korupsi belum
menunjukkan kemajuan yang jelas, bahkan sejumlah upaya yang dilakukan belum
mengarah pada dukungan pemberantasan korupsi dengan menempatkan politikus
partai pada pos penting dalam institusi hukum.
Wacana yang tidak
mengharuskan pelaku korupsi untuk dipenjara yang dilontarkan oleh salah satu
anggota kabinet, menjadi sangat aneh dan konyol jika pelaku korupsi yang lebih
dikenal dengan koruptor tidak dipenjara. Mereka beranggapan penjara tidak
memberikan efek jera kepada para koruptor, bahkan bukan hal yang memalukan lagi
untuk mereka mengenakan rompi orange. Di belahan dunia manapun pelaku tindak
pidana korupsi sudah pasti dipenjara, selain denda dan membayar ganti rugi
negara.
Oleh karena itu rekomendasinya, Kalau perlu harus
disita kekayaannya dari hasil korupsi atau dimiskinkan. Oleh karena itu sikap
dan komitmen pemerintah sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia tercinta. Bagaimana kita bisa melakukan pemerataan pembangunan jika
masih terjadi pengemplangan atau pencurian uang negara secara sistematis yang melibatkan
semua komponen kebijakan, baik tingkatan daerah maupun pusat. Membaiknya Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2015 dari pada tahun sebelumnya dengan
kenaikan 2 poin dari tahun 2014 sebesar 34 menjadi 36, sehingga menempatkan
negara kita pada peringkat ke-88 dari 168 negara. Hal ini tidak dipungkiri
adalah hasil kerja keras dari KPK, lembaga negara yang lainnya bersama rakyat
dalam memberantas korupsi. Adanya kebijakan yang komprehensif, dan elemen
penegak hukum yang bersih dan kredibel dari pusat sampai daerah akan dapat
memutus rantai korupsi di negeri ini, sehingga proses pemerataan pembangunan
dapat terlaksana dengan baik.
Sumber Bacaan:
https://www.kompasiana.com/ikhlastawazun7961/5d7b20ec0d82302fa14a2382/pelemahan-kpk-pertaruhan-institusi-politik-indonesia
No comments:
Post a Comment