Eriska Adam Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
A.
PENDAHULUAN
Kata pemerintahan dan kata pemerintah
memiliki pengertian yang berbeda. Pemerintah mengandung pengertian yang
berbeda.pemerintah mengandung unsur organ atau alat negara yang menjalankan
tugas dan fungsi pemerintahan, sedangkan pemerintahan mengandung pengertian
sebagai fungsi dari pemerintah. Istilah pemerintah dalam arti organ atau negara
dibedakan menjadi dua yakni Pemerintah dalam arti sempit, khusus hanya menyangkut
kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden, Wakil
Presiden dan dibantu oleh menteri menteri. Pemerintah dalam arti luas adalah
semua organ negara termasuk DPR (eksekutif dan legislatif).
Pada umumnya, yang disebut dengan pemerintah ialahsekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Negara Republik Indonesia.
B. SISTEM PEMERINTAHAN, PEREKONOMIAN DAN
PEMBANGUNAN DESA MOOPIYA KECAMATAN BONERAYA.
Dari segi pemerintahan dimana sistem
pemerintahannya masih kurang dan butuh
banyak belajar.dan ada juga pelayanan terhadap masyarakat yang belum sepenuhnya
berjalan dengan maksimal.
Dari segi perekonomian yang ada di sana
bahwa nilai ekonomi masyarakat desa moopiya tarif masyarakat yang tidak
menentu. Laut yang menjadi mata percariannya sebiannya hanya tergantung
musimnya saja dan juga mata percarian pertambangan itupun tergantung hasil yang
di dapatkan.
Dari segi pembangunan bisa dikatakan ada
peningkatan sampai sekarang beberapa fasilitas fisik sudah kelihatan pantai
sudah dibuat dermaga dan jembatan perahu, dan tempat wisata walaupun sampai
sekarang ini belum dikatakan sepenuhnya selesai. Pembangunan tersebut
menggunakan dana dari ADD walaupun menurut sebagian masyarakat itu semua belum
maksimal karena selama ini ketidaktransparanan pemerintah desa dalam mengelola
penggunaan anggaran yang masih menjadi pertanyaan besar masyarakat sampai
sekarang ini.
C.
PENUTUP
Penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pemerintah desa
adalah dilaksanakan oleh: Pertama, kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain, yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa; kedua, dalam menjalankan roda pemerintahan desa dibantu oleh perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa yang
dimaksud adalah sekretaris desa (kepala urusan tata usaha dan umum, kepala
urusan keuangan, kepala urusan perencanaan), unsur kewilayahan (kepala dusun),
dan pelaksana teknis terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi
kesejahteraan, dan kepala seksi pelayanan.
Peranan pemerintah desa dalam menggerakkan
partisipasi masyarakat menuju kesejahteraan adalah bersifat persuasif untuk
merencanakan, menciptakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan
sumber daya atau potensi baik sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam
(SDA) yang dapat berhasil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
diantaranya yaitu pengelolaan keuangan desa/dana desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan desa untuk menciptakan ketertiban, kerukunan,
keamanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sumber Bacaan : Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2003. Perundang-Undangan Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
No comments:
Post a Comment