Monday 25 April 2022

Sistem Pemerintahan Desa

Eriska Adam
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

 A. PENDAHULUAN

Kata pemerintahan dan kata pemerintah memiliki pengertian yang berbeda. Pemerintah mengandung pengertian yang berbeda.pemerintah mengandung unsur organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, sedangkan pemerintahan mengandung pengertian sebagai fungsi dari pemerintah. Istilah pemerintah dalam arti organ atau negara dibedakan menjadi dua yakni Pemerintah dalam arti sempit, khusus hanya menyangkut kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden dan dibantu oleh menteri menteri. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR (eksekutif dan legislatif).

 Pada umumnya, yang disebut dengan pemerintah ialahsekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Negara Republik Indonesia.

B. SISTEM PEMERINTAHAN, PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN DESA MOOPIYA KECAMATAN BONERAYA.

Dari segi pemerintahan dimana sistem pemerintahannya masih kurang  dan butuh banyak belajar.dan ada juga pelayanan terhadap masyarakat yang belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal.

Dari segi perekonomian yang ada di sana bahwa nilai ekonomi masyarakat desa moopiya tarif masyarakat yang tidak menentu. Laut yang menjadi mata percariannya sebiannya hanya tergantung musimnya saja dan juga mata percarian pertambangan itupun tergantung hasil yang di dapatkan.

Dari segi pembangunan bisa dikatakan ada peningkatan sampai sekarang beberapa fasilitas fisik sudah kelihatan pantai sudah dibuat dermaga dan jembatan perahu, dan tempat wisata walaupun sampai sekarang ini belum dikatakan sepenuhnya selesai. Pembangunan tersebut menggunakan dana dari ADD walaupun menurut sebagian masyarakat itu semua belum maksimal karena selama ini ketidaktransparanan pemerintah desa dalam mengelola penggunaan anggaran yang masih menjadi pertanyaan besar masyarakat sampai sekarang ini.

 C.  PENUTUP

Penyelenggaraan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pemerintah desa adalah dilaksanakan oleh: Pertama, kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; kedua, dalam menjalankan roda pemerintahan desa dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa yang dimaksud adalah sekretaris desa (kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan keuangan, kepala urusan perencanaan), unsur kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi kesejahteraan, dan kepala seksi pelayanan.

Peranan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat menuju kesejahteraan adalah bersifat persuasif untuk merencanakan, menciptakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber daya atau potensi baik sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam (SDA) yang dapat berhasil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diantaranya yaitu pengelolaan keuangan desa/dana desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa untuk menciptakan ketertiban, kerukunan, keamanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber Bacaan : Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2003. Perundang-Undangan Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

 

 

No comments: