Thursday 21 April 2022

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN DESA

 


Noval Jannati
S1 Ilmu Pemerintahan Univesitas Nahdatul Ulama

Pemerintahan dan Desa. Sistem merupakan suatu kumpulan atau himpunan dari suatu unsur, komponen, atau variabel yang terorganisasi, Saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu. Pemerintahan adalah sebuah organisasi atau Atau sebuah wadah untuk satu individu atau kelompok yang mempunya kekuasaan dan suatu lembaga yang Mengurus masalah suatu kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara. Sedangkan Desa merupakan suatu Wilayah yang di huni oleh masyarakat hukum dan memiliki batas-batas wilayah yang di pimpin oleh seseorang yaitu Kepala desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan asal Usul adat istiadat seyempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah Negara kesatuan republic Indonesia.

Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa dikelola oleh desa tapi dikuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut. Tata kelola yang baik di desa harus dilakukan secara struktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan desa bisa ounya arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai suatu kesuksesan desa tersebut. Pemerintahan desa juga tahu kemana arah yang akan di tuju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa.

Fungsi-fungsi dalam pemerintahan perlu untuk dimaksimalakan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa tersebut. Agar trujuan tata kelola  desa bisa terwujudkan harus ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana dapat kita ketahui bahawa tujuan tata kelola desa adalah mewijudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa dan meningkatkan daya saing desa.  

            UU No. tahun 2014 tentang desa diharapkan akan dapat pengelola pemerintahan desa dengan mengupayakan berbagai sistem pemerintah desa dengan baik sehingga desa tersebut akan dapat memiliki daya saing yang tinggi. Apa bila desa tersebut memiliki daya saing yang tinggi secara otomatis akan memperoleh kemakmuran, kesejahteraan, dan kerukunan akan terwujud. Dalam membangun sistem pemerintahan desa harus mengikutsertakan masyarakat dalam membangun desa. Wujud keterlibatan masyarakat dalam membangun desa terefleksikan dalam musyawarah rencana pembangunan desa. Diharapkan dengan adanya keterlibatan masyarakat secara maksimal akan dapat mewujudkandesa sejahtera, mandiri dan makmur. Apabila sistem yang mudah tidak di ikuti dengan peraturan yang ketat akan berpotensi menciptakan suatu praktik kejahatan baik berupa kecurangan maupun penipuan yang akan di lakukan oleh oknum-oknum aparat desa.

Solusi dari permasalahan sistem pemerintahan desa tersebut harus adanya program, sistem, kebijakan, aturan undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa. UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di harapkan menjadi tonggak bagi terciptanya desa yang sejahtera.permasalahan yang kompleks di harapkan mulai bisa di urau satu demi satu yang merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut. Tata kelola yang baik merupakan hal pertama yang harus di lakukan oleh pemerintah desa. Tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan provisional serta tersertivikasi internasional untuk mengelola potensi sumber daya alam desa. Selanjutnya sumber daya manusia tersebut akan dapat membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas dan tersertifikasi pula secara internasional. Sinergitas keduanya akan menjadi daya saing desa menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita desa sejahtera dan makmur akan terwujud. 

Sumber Bacaan :

http://iwayancandra/desa-trirukun-pengelolaan-sistem-pemerintahan-desa

http://.www.iaijawatimur.or.id

 


No comments: