Monday 25 April 2022

PEMERINTAHAN DESA DI DAERAH KABUPATEN POHUWATO

Indrawati Pakude
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

PENDAHULUAN

Kata pemerintahan mengandung pengertiaan pada umumnya  pemerintah adalah sekolompok individu  yang mempunyai  wewenang tertentu  untuk melaksanakan  kekuasaan  yang dalam arti ini melaksanakan  berbagai keputusan  sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi  pemerintahn , bahwa fungsi pemerintahan adalah dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputih  tugas pengeturan , pelayanan , pembangunan ,pemberdayaan  dan perlindungan .

Pemerintahan desa sebagai penyelenggaraan  pemerintahan  di laksanakan kepala desa  yang di bantu oleh  perangkat desa sebagai  unsur penyelenggaraan  pemerintahan desa . dalam kehidupan bernegara , pemerintahan sangat di butuhkan untuk mengatur rakyat ,  mengayomi rakyat , serta memenuhi kebutuhan rakyat  karena sifat hakikat  Negara memiliki  sifat memaksa , memonopoli,  dan mencakupi keduanya ,dengan adanya pemerintahan,  dan batas  semua wilayah  batasya dapat di control dan diawasi serta  dapat di atur  dengan mudah . setiap  wilayah  memiliki  pemerintahan  dan perangkat  pemerintahanya  sendiri  mulai dari desa , kelurahan , kecamatan , kabupaten , propinsi , dan pemerintahan pusat .oleh sebab itu penting kita  untuk mengetahui  pemerintahan desa  dan perangkat.


PEMBAHASAN

Salah satu  yang harus diperhatikan dalam  pembangunan  desa yaitu memahami potensi yang ada di wilayahnya terutama dalam pembangunan  kawasan daerah tertinggal  di propinsi gorontalo setidaknya ada tiga kawasaan yang menjadi prioritas  daerah tertinggal.  kabupaten pohuwato  termasuk salah satu  kabupaten yang mempunyai  potensi sumberdaya alam yang mempunyai  potensi cukup besar  untuk pengembangan  antara lain perkebunan , pertanian , tanaman  pangan , peteernakan , kehutanan  dan perikanan  serta  pertambangan , potensi  pertanian mencakupi pemnfaatan  lahan basah  dan lahan kering , untuk lahan basah  di manfaatkan untuk sawah. Indeks   pembangunan  manusia  di kabupaten pohuwato pun menunjukan  pada tahun 2019  sebesar 65,27 % hal ini  mengartikan bahwa percepatan  pembangunan  di wilayah kabupaten pohuwato dapat saja di tingkatkan lagi melalui  pelaksanaan  pengembangan potensi  wilayah melalui desa baik  dari segi  potensi alam atau sumber daya manusia untuk terus  menunjang pembangunan  di kabupaten pohuwato melalui desa sebagai ujung tombak  pembangunan  wilayah daerah.

Upaya  pengembangan potensi  desa secara  kolektif  perlu juga  mendapatkan  dukungan dari pemerintahan desa , apa lagi  jika berbicara  mengenai aspek  pemahaman geografis  tentu pemerintah desa  lebih memahami  kebutuhan dan  keadaan potensi  yang di miliki desa, serta  dari segi emosional  secara sosiologis  desa lebih dekat  dengan masyarakat , sebab  keseharian  masyarakat  interaksinya  berada pada lingkungan desa

Pengembangan  potensi  desa di kabupaten  pohuwato , maka dapat di rumuskan  beberapa potensi  yang menjadi  supporting upaya  kolektif dan komperhensif dalam pengembangan potensi  di desa,  yaitu :

Pasal 18 undang undang nomor tahun 2014  tentang desa  secara gramatikal  menyebutkan  bahwa kewenangan  desa meliputih  kewenangan  di bidang peneyelenggaraan  pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan desa,  pembinaan kemasyarakatan desa,  dan pemberdayaan  masyarakat desa  berdasarkan prakarsa masyrakat , hak asal usul , dan adat istiadat desa, hal ini mengartikan  bahwa untuk mewujudkan suatu pengembangan dan pembangunan di desa tentu harus melalui prakarsa  bersama jika di pahami berarti harus berdasarkan prinsip prinsip kearifan lokal termasuk di dalamnya pengolahan potensi potensi yang berada  pada cukupan wilayah suatu desa..


PENUTUP

Pengembangan pemerintahan desa di kabupaten pohuwato harus di perkembangakan lagi apa lagi di daerah tersebut  mempunyai potensi daya alam yamng mempunyai potensi cukup besar  banya masyarakat lebih membutuhan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat  harus lebih dekat dengan pemerintahan desa  jika tidak pengembangan didesa tersebut akan selalu ada perselisihan  antara masyarakat tentang pembangunan desa tersebut.

Sumber Bacaan : Bintarto , R. Dalam  interaksi  Desa Kota  dan permasalahanya .

Jakarta:  Ghalia  Indonesia . Kamus  Besar  Bahasa Indonesia .Medan : BItra                                  Indonesia . 2013 .

 

 

No comments: