Indrawati Pakude Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
PENDAHULUAN
Kata
pemerintahan mengandung pengertiaan pada umumnya pemerintah adalah sekolompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan
yang dalam arti ini melaksanakan
berbagai keputusan sebagaimana
dalam pasal 1 ayat (2) undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahn , bahwa fungsi
pemerintahan adalah dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang
meliputih tugas pengeturan , pelayanan ,
pembangunan ,pemberdayaan dan
perlindungan .
Pemerintahan desa sebagai penyelenggaraan pemerintahan di laksanakan kepala desa yang di bantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa . dalam kehidupan bernegara , pemerintahan sangat di butuhkan untuk mengatur rakyat , mengayomi rakyat , serta memenuhi kebutuhan rakyat karena sifat hakikat Negara memiliki sifat memaksa , memonopoli, dan mencakupi keduanya ,dengan adanya pemerintahan, dan batas semua wilayah batasya dapat di control dan diawasi serta dapat di atur dengan mudah . setiap wilayah memiliki pemerintahan dan perangkat pemerintahanya sendiri mulai dari desa , kelurahan , kecamatan , kabupaten , propinsi , dan pemerintahan pusat .oleh sebab itu penting kita untuk mengetahui pemerintahan desa dan perangkat.
PEMBAHASAN
Salah
satu yang harus diperhatikan dalam pembangunan desa yaitu memahami potensi yang ada di
wilayahnya terutama dalam pembangunan
kawasan daerah tertinggal di
propinsi gorontalo setidaknya ada tiga kawasaan yang menjadi prioritas daerah tertinggal. kabupaten pohuwato termasuk salah satu kabupaten yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang mempunyai potensi cukup besar untuk pengembangan antara lain perkebunan , pertanian , tanaman pangan , peteernakan , kehutanan dan perikanan
serta pertambangan , potensi pertanian mencakupi pemnfaatan lahan basah
dan lahan kering , untuk lahan basah
di manfaatkan untuk sawah. Indeks
pembangunan manusia
di kabupaten pohuwato pun menunjukan
pada tahun 2019 sebesar 65,27 %
hal ini mengartikan bahwa
percepatan pembangunan di wilayah kabupaten pohuwato dapat saja di
tingkatkan lagi melalui pelaksanaan pengembangan potensi wilayah melalui desa baik dari segi
potensi alam atau sumber daya manusia untuk terus menunjang pembangunan di kabupaten pohuwato melalui desa sebagai
ujung tombak pembangunan wilayah daerah.
Upaya pengembangan potensi desa secara
kolektif perlu juga mendapatkan
dukungan dari pemerintahan desa , apa lagi jika berbicara mengenai aspek pemahaman geografis tentu pemerintah desa lebih memahami kebutuhan dan
keadaan potensi yang di miliki
desa, serta dari segi emosional secara sosiologis desa lebih dekat dengan masyarakat , sebab keseharian
masyarakat interaksinya berada pada lingkungan desa
Pengembangan potensi
desa di kabupaten pohuwato , maka
dapat di rumuskan beberapa potensi yang menjadi
supporting upaya kolektif dan komperhensif dalam pengembangan potensi
di desa, yaitu :
Pasal 18 undang undang nomor tahun 2014 tentang desa secara gramatikal menyebutkan bahwa kewenangan desa meliputih kewenangan di bidang peneyelenggaraan pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyrakat , hak asal usul , dan adat istiadat desa, hal ini mengartikan bahwa untuk mewujudkan suatu pengembangan dan pembangunan di desa tentu harus melalui prakarsa bersama jika di pahami berarti harus berdasarkan prinsip prinsip kearifan lokal termasuk di dalamnya pengolahan potensi potensi yang berada pada cukupan wilayah suatu desa..
PENUTUP
Pengembangan pemerintahan desa di kabupaten pohuwato harus di perkembangakan lagi apa lagi di daerah tersebut mempunyai potensi daya alam yamng mempunyai potensi cukup besar banya masyarakat lebih membutuhan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat harus lebih dekat dengan pemerintahan desa jika tidak pengembangan didesa tersebut akan selalu ada perselisihan antara masyarakat tentang pembangunan desa tersebut.
Sumber
Bacaan : Bintarto , R. Dalam interaksi
Desa Kota dan permasalahanya
.
Jakarta: Ghalia
Indonesia . Kamus Besar
Bahasa Indonesia .Medan
: BItra Indonesia . 2013 .
No comments:
Post a Comment