Tuesday 26 April 2022

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Intan Tauwa
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Nahdlatul Ulama Gorontalo
 

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic yang dalam pelaksanaan pemerintahannya di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi ,kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republic Indonesia, yaitu, kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pemerintahan desa adalah suatu proses pemanduan usaha-usaha masyarakat desa yang bersangkutan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Adapun system pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangka desa. Perangka desa terdiri dari unsur-unsur pelayanan seperti seperti secretariat desa atau tata usaha, unsur pelaksanaan teknis lapangan dan unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa seperti kepala dusun  

”suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan public seperti perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan Lembaga kemasyarakatan desa.

Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banayak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Perilaku masyarakat yang perlu diubah tenetunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat

Adapun opini yang terdapat  dalam sistem pemerintahan desa yaitu seperti dana desa yang mengusulkan keterbatasan ekonomi masyarakat dengan pengadaan bantuan seperti (BLT) dana desa. Bantuan dana desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan bersumber dari dana desa tujuanya adalah membantu            masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi mereka sehari-hari selama pada masa pandemic covid-19, dikarenakan perekonomian semakin melemah hubungan sosial semakin menurun yang menyebabkan kurangnya interaksi dan kepedulian sesama

Namun tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemotongan dalam anggaran sehingga penerima bantuan dalam sejumlah utuh, adanya kesepakatan pemotongan bantuan dana desa dari bantuuan berupa uang tunai menjadi sembako dengan oknum aparat desa melalui rembuk desa. Hal ini agar kiranya ditanggapi langsung oleh petugas aparat desa yang menekankan pada kebutuhan untuk memprioritaskan kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas sehingga tidak ada pemotongan dalam penyaluran bantuan .

Dapat disimpulkan yaitu pemberian wewenang dari pemerintah/pusat kepada desa/daerah untuk memerintah agar masyarakat sangat paham dengan kondisi lingkunganya  sendiri mengerti permasalahan yang ada dan dapat menentukan solusinya unyuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Saran saya yaitu, perlunya diberikan pengetahuan dalam pengelolaan pemerintah agar pemerintah desa dapat memberdayakan masyrakat.

 Sumber Bacaan :

https://www.slideshare.net/arisaridjo/sistem-pemerintahan-desa-revisi

https://kpi.iainpare.ac.id/2020/05/opini-bantuan-dana-desa.html?m=1

 

 

 

No comments: