Tuesday 26 April 2022

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Suayub
Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

A. Pendahuluan

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisonal yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indosia. Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil setingkat desa. Wilayah hukum kelurahan dibawah kecematan sebagai bagian wilayah administarsi. Kelurahan biasanya terletak diwilayah pemerintahan kota. Kelurahan memiliki hak mengatur urusan pemerintahan yang lebih terbatas dibanding desa. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintah paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Desa atau kelurahan merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa atau kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah.

Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam UU No.6 thn.2014 Tentang. Pemerintahan   desa/kelurahan diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas efektifitas dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisiptif. Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa, yaitu kepala desa dibantu perangkat desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa dipilih langsung oleh kepala penduduk desa melalui pemelihan kepala desa untuk masa jabatan enam tahun.kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabuten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dan dibantu oleh perangkat kelurahan. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota. Lurah dan perangkat kelurahan berstatus pegawai negri sipil.

B. PEMBAHASAN

Desa itu merupakan salah satu sistem pemerintahan yang paling mengerucut dari segala sistem pemerintahan terpenting yang ada pada suatu negara, karena dari desalah masyarakat akan lebih sering mendapatkan santunan tangan dari para pejabat negara, dan dari desalah para petinggi pemerintahan akan mendapatkan informasi yang lebih detail tentang suatu wilayah. Itu merupakan pandanganku ketika melihat struktural desa pada hakikatnya, akan tetapi pada masa ini, ataupun pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan, desa merupakan tempat paling mudah untuk mereka para pejabat yang tidak bertanggung jawab melancarkan permainan korup,pilih kasih,dan kepentingan-kepentingan diri mereka sendiri, dilain sisi banyak masyarakat yang menderita. Desaku dikenal dengan desa pertanian mayoritas orang-orang yang ada didesaku bekerja sebagai petani, mulai dari sawah, kebun sayur hinga tumbuhan-tumbuhan yang bisa mereka jadikan pencaharian sehari-hari. Akan tetapi hal ini sering dimanfaatkan oleh mereka orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bantuan-bantuan yang bersifat pupuk,bibit maupun obat-obatan padi dan sayur hanya bersarang di rumah orang-orang terdekat pemerintahan desa. Selain pertanian, pemerintah desa juga perlu memperhatikan aktivitas-aktivitas para remaja yang ada pada suatu desa, mengapa demikian, karena setiap remaja yang ada pada suatu desa merupakan regenerasi para pemimpin desa kedepannya. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah desa menyediakan lapangan kerja untuk para pemuda yang ada pada suatu desa tampa pilih kasih. Pemerintah desa seharunya menjadi patron kepada para masyarakatnya, bukan malahan hanya menambah permusuhan antar pemudanya.

Mengapa saya katakan seperti itu, karena di desa saya hanya orang-orang yang berada disekitaran kantor desa yang mendapatkan santunan dari para aparat desa, bahkan dusun kami tidak pernah terlibat dalam proyek-proyek desa yang dapat menghasilkan lapangan kerja buat para pemuda desa. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi para pemuda desa lain. Seharunya hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa yaitu menjadikan sebuah desa yang penuh akan rasa romantisme dan juga toleransi antar sesama.

C. PENUTUP

Sehingga untuk menjadikan desa yang sejahtera ini harus di upayakan, keberlangsungan hidup masyarakat di desa sangat mempengaruhi kemajuan desanya. Dengan menyediakan lapangan pekerjaan atau tempat masyarakat mengembangkan potensinya ini harus ada di desa manapun, oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam memajukan desa ataupun mensejahterakan desa.

Sumber Bacaan :

https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-pemerintahan-desa

 

 

 

 

No comments: