Suayub Studi S1-Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo |
A. Pendahuluan
Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,berwenang mengatur dan mengatur
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisonal yang di akui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indosia. Kelurahan adalah unit pemerintahan
terkecil setingkat desa. Wilayah hukum kelurahan dibawah kecematan sebagai
bagian wilayah administarsi. Kelurahan biasanya terletak diwilayah pemerintahan
kota. Kelurahan memiliki hak mengatur urusan pemerintahan yang lebih terbatas
dibanding desa. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintah
paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Desa atau kelurahan merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa atau
kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur dalam UU No.6 thn.2014 Tentang. Pemerintahan desa/kelurahan diselenggarakan berdasarkan
asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas efektifitas
dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisiptif. Pemerintahan desa
merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa, yaitu kepala desa
dibantu perangkat desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala
desa dipilih langsung oleh kepala penduduk desa melalui pemelihan kepala desa
untuk masa jabatan enam tahun.kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabuten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah dan dibantu oleh perangkat kelurahan. Lurah dipilih oleh
Bupati/Walikota. Lurah dan perangkat kelurahan berstatus pegawai negri sipil.
B. PEMBAHASAN
Desa itu merupakan salah
satu sistem pemerintahan yang paling mengerucut dari segala sistem pemerintahan
terpenting yang ada pada suatu negara, karena dari desalah masyarakat akan
lebih sering mendapatkan santunan tangan dari para pejabat negara, dan dari
desalah para petinggi pemerintahan akan mendapatkan informasi yang lebih detail
tentang suatu wilayah. Itu merupakan pandanganku ketika melihat struktural desa
pada hakikatnya, akan tetapi pada masa ini, ataupun pada fakta-fakta yang
terjadi dilapangan, desa merupakan tempat paling mudah untuk mereka para
pejabat yang tidak bertanggung jawab melancarkan permainan korup,pilih
kasih,dan kepentingan-kepentingan diri mereka sendiri, dilain sisi banyak
masyarakat yang menderita. Desaku dikenal dengan desa pertanian mayoritas
orang-orang yang ada didesaku bekerja sebagai petani, mulai dari sawah, kebun
sayur hinga tumbuhan-tumbuhan yang bisa mereka jadikan pencaharian sehari-hari.
Akan tetapi hal ini sering dimanfaatkan oleh mereka orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Bantuan-bantuan yang bersifat pupuk,bibit maupun obat-obatan
padi dan sayur hanya bersarang di rumah orang-orang terdekat pemerintahan desa.
Selain pertanian, pemerintah desa juga perlu memperhatikan aktivitas-aktivitas
para remaja yang ada pada suatu desa, mengapa demikian, karena setiap remaja
yang ada pada suatu desa merupakan regenerasi para pemimpin desa kedepannya.
Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah desa menyediakan lapangan kerja
untuk para pemuda yang ada pada suatu desa tampa pilih kasih. Pemerintah desa
seharunya menjadi patron kepada para masyarakatnya, bukan malahan hanya
menambah permusuhan antar pemudanya.
Mengapa saya katakan
seperti itu, karena di desa saya hanya orang-orang yang berada disekitaran
kantor desa yang mendapatkan santunan dari para aparat desa, bahkan dusun kami
tidak pernah terlibat dalam proyek-proyek desa yang dapat menghasilkan lapangan
kerja buat para pemuda desa. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial
bagi para pemuda desa lain. Seharunya hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah
desa yaitu menjadikan sebuah desa yang penuh akan rasa romantisme dan juga
toleransi antar sesama.
C. PENUTUP
Sehingga untuk menjadikan desa yang
sejahtera ini harus di upayakan, keberlangsungan hidup masyarakat di desa
sangat mempengaruhi kemajuan desanya. Dengan menyediakan lapangan pekerjaan
atau tempat masyarakat mengembangkan potensinya ini harus ada di desa manapun,
oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam memajukan desa ataupun
mensejahterakan desa.
Sumber Bacaan :
https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-pemerintahan-desa
No comments:
Post a Comment