Monday 25 April 2022

Pemberdayaan Masyarakat Desa Tenggela

 

Sintya Latif
Studi S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo


A. Pendahuluan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan upaya memperkuat kelembagaan masyarakat agar masyarakat mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah terutama pensertipikatan tanah secara massa swadaya dilaksanakan bukan hanya untuk menumbuhkan masyarakat mendaftarkan tanahnya melainkan lebih luas lagi yaitu mencegah terjadinya masalah pertanahan dan juga untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri Tujuan adalah untuk mengetahui interaksi sosial masyarakat Desa Tenggela dalam hubungannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah bagi upaya pemberdayaan masyarakat dan untuk mengetahui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Daerah Desa Tengela dengan pertimbangan bahwa masyarakatnya memiliki kemajemukan dan pola penguasaan tanah yang bersifat turun temurun. Populasi untuk mengetahui interaksi sosial masyarakat adalah masyarakat pemilik tanah di Desa Tenggela. Hasil menunjukkan, pertama, interaksi sosial masyarakat Desa Tenggela dalam hubungannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah sangat baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan. Hal ini di tunjukan dengan histori penguasaan tanah, bukti hak atas tanah dan Iain-Iain. Interaksi sosial yang baik ini dapat mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pendaftaran tanah terutama pensertipikatan tanah secara massal swadaya. Kedua, upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo meliputi kegiatan penyuluhan dan pelaksanaan Prona baik Prona APBN maupun Prona swadaya. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam upayapemberdayaan masyarakat meliputi kendala keterbatasan dana danketerbatasan personil/pegawai. Adapun kesimpulan hasil penelitian adalah bahwa interaksi masyarakat Desa Tenggela sangat baik dan imava-uDava vanq dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten.

B. PEMBAHASAN

Dalam pengeiolaan bidang bidang pertanahan tidak lepas dari unsur masyarakat, karena masyarakat dengan tanah atau lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan Berdasarkan pernyataan tersebut maka dalam pengelolaan bidang-bidang pertanahan tidak boleh mengabaikan unsur masyarakat terutama interaksi sosial antar masyarakat dan hubungan masyarakat dengan tanah. Pemberdayaan masyarakat dalam pengeiolaan bidang pertanahan terutama dalam administrasi pertanahan sangat perlu karena selama ini yang menjadi subyek dalam administrasi pertanahan adalah masyarakat. Hal ini berlaku juga dalam kegiatan pendaftaran tanah (pensertipikatan tanah) dan kegiatan pertanahan lainnya yang merupakan bagian dari administrasi pertanahan. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah ini bukan hanya dari segi biaya tetapi dari segi teknisnya juga yaitu masyarakat diikutkan dalam kegiatan pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis. Namun hal ini tidak timbul dengan sendirinya melainkan perlu adanya upaya BPN untuk mewujudkannya. BPN sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen (bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan) telah mengupayakan berbagai program untuk meningkatkan dan menertibkan administrasi pertanahan termasuk kegiatan pendaftaran tanah. Pelaksanaan program tertib adminstrasi ini dengan maksud untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dan untuk menghindarkan terjadinya sengketa atas tanah

C. Penutup

Interaksi sosial masyarakat Desa Tenggela dalam hubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah sangat baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Interaksi sosial masyarakat yang baik ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat. Wujud upaya pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan interaksi sosial masyarakat yang baik yaitu dengan memberikan pelatihan kepada beberapa pihak dari masyarakat untuk membantu kegiatan pendaftaran tanah, dan dengan memperkuat kontradiktur delimitasi di antara para tetangga batas milik tanah. sehingga BPN hanya berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah terutama pensertipikatan tanah secara massal swadaya Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sehubungan dengan upaya pemberdayaan masyarakat kegiatan pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kabupaten Gorontalo bagi masyarakat Desa Tenggela meliputi kendala keterbatasan dana dan keterbatasan personil/pegawai. Diharapkan adanya pembinaan kepada aparat pertanahan untuk lebih memahami ketentuan-ketentuan tentang pelayanan pertanahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat

Sumber Bacaan :

Anonim (1997), Menuju Catur Tertib Pertanahan dengan Pokmasdartibnah, Bhumibakti Nomor 13/1997 Jakarta.

Anonim (2002), Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin (PPM), Pemda Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Anonim (2002), Monografi Desa Tenggela, Pemerintah Desa Tenggela, Gorontalo

Anonim (2003), Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gorontalo, Gorontalo

Anonim (2004), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Gorontalo

Anwar, Saifuddin, (1997), Metode Penelitian, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta Arikunto, Suharsimi (1998), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi IV, P.T. Rineka Cipta, Jakarta. Usman, Sunyoto (2003), Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Walijatun, Djoko (2002), Seri Administrasi Pertanahan; Pendaftaran Tanah Bahan Ajar dan Bahan Diskusi, LP-SDM Wiyatatama, Yogyakarta

Wardhani, M. Anwar dan Haryadi (2004), Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan, TKP3 KPK Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta


No comments: