Moh Inal Yasin S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdatul Ulama |
Beberapa kegiatan yang di lihat dari sudut pandang masyarakat desa pangi kecamatan suwawa timur yang menuntut agar pemerintah bersikap transparan terhadap perencanaan pembagunan waduk yang akan di bangun di desa pangi. Sebelumnya pelaksanaan pembangunan waduk di Kabupaten Bone Bolango, dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo ini berpendapat bahwa pembangunan waduk di daerah Kabupaten Bone Bolango ini akan memiliki dampak yang menguntungkan untuk masyarakat Suwawa Timur dan khususnya masyarakat yang ada di Desa Pangi. Hal tersebut didasarkan pada kondisi geografis daerah Suwawa Timur yang sangat cocok untuk daerah pembangunan waduk. Selain itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bone Bolango ini ingin lebih mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang terdapat didaerah Bone Bolango khususnya di Desa n bPangi Kecamatan Suwawa Timur.
Dilihat
dari satu sisi, rencana pembangunan waduk di Desa Pangi Kecamatan Suwawa
Timur ini
memang akan membawa pada suatu
bentuk perubahan yang sangat besar. Misalnya, masyarakat akan mendapatkan
keuntungan dengan daya tarik waduk sebagai pariwisata nantinya akan dapat
menambah penghasilan masyarakat. Selain itu dari segi geologi masyarakat dapat
meminimalisir dampak dari luapan sungai bone yang seringkali membuat ancaman
banjir yang sering melanda daerah Bone Bolango dan Kota
Gorontalo. Apabila hanya dilihat dari satu sisi, keuntungan yang
akan didapat memang sangat menarik, akan tetapi masyarakat ini tidak setuju bahwa Kecamatan Suwawa Timur
tepatnya di Desa Pangi ini akan dijadikan sebagai tempat untuk pembangunan waduk.
Penolakan terhadap pembangunan waduk tersebut didasarkan pada
kelestarian lingkungan hidup, karena sebagian besar masyarakat Kecamatan
Suwawa Timur menggantungkan hidupnya dari hasil-hasil pertanian. Oleh karena
itu mereka menolak rencana pembangunan waduk karena lahan pertanian mereka akan
tergusur bahkan tempat tinggal pun akan terancam digusur atau dipindahkan
dikarenakan pembangunan waduk tersebut.
Hal itu
sangat jauh dari sistem pemerintahan desa adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau
penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan
desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti
perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan
desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Negara Republik Indonesia
dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah.
Berdasarkan hal di atas maka untuk menunjang pembangunan waduk
perlu sekiranya dilihat persepsi masyarakat khususnya masyarakat Desa Pangi
mengenai pembangunan waduk tersebut. Karena jika masyarakat memahami arti dan
tujuan dari pembangunan waduk tersebut maka akan sangat mempengaruhi
persepsinya sehingga penolakan tidak akan terjadi.
Persepsi yang ada pada masyarakat melandasi partisipasi masyarakat
terhadap kegitan pembangunan. Adanya persepsi positip dari masyarakat dapat
dijadikan indikator bahwa kegiatan pembangunan waduk yang dijalankan mendapat
dukungan dari masyarkat yang berupa partisipasi atau peran serta masyarakat
dalam pelaksanaan kegiatannya. Begitu pun sebaliknya, persepsi negatip dari
masyarakat dapat dijadikan indikator pembanguan waduk tidak mendapatkan
dukungan dari masyarakat.
Sumber Bacaan : Sugiman, S. (2018).
Pemerintahan Desa. Binamulia Huku, 7(1), 82-95.
No comments:
Post a Comment