Thursday 21 April 2022

TEKA TEKI PEMBANGUNAN WADUK DI SUWAWA TIMUR


Moh Inal Yasin
S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdatul Ulama

           Beberapa kegiatan yang di lihat dari sudut pandang masyarakat desa pangi kecamatan suwawa timur yang menuntut agar pemerintah bersikap transparan  terhadap perencanaan pembagunan waduk yang akan di bangun di desa pangi. Sebelumnya pelaksanaan pembangunan waduk di Kabupaten Bone Bolango, dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo ini berpendapat bahwa pembangunan waduk di daerah Kabupaten Bone Bolango ini akan memiliki dampak yang menguntungkan untuk masyarakat Suwawa Timur dan khususnya masyarakat yang ada di Desa Pangi. Hal tersebut didasarkan pada kondisi geografis daerah Suwawa Timur yang sangat cocok untuk daerah pembangunan waduk. Selain itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bone Bolango ini ingin lebih mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang terdapat didaerah Bone Bolango khususnya di Desa   n bPangi Kecamatan Suwawa Timur.

       Dilihat dari satu sisi, rencana pembangunan waduk di Desa Pangi Kecamatan Suwawa Timur ini memang akan membawa pada suatu bentuk perubahan yang sangat besar. Misalnya, masyarakat akan mendapatkan keuntungan dengan daya tarik waduk sebagai pariwisata nantinya akan dapat menambah penghasilan masyarakat. Selain itu dari segi geologi masyarakat dapat meminimalisir dampak dari luapan sungai bone yang seringkali membuat ancaman banjir yang sering melanda daerah Bone Bolango dan Kota Gorontalo.  Apabila hanya dilihat dari satu sisi, keuntungan yang akan didapat memang sangat menarik, akan tetapi masyarakat ini tidak setuju bahwa Kecamatan Suwawa Timur tepatnya di Desa Pangi ini akan dijadikan sebagai tempat untuk pembangunan waduk.

Penolakan terhadap pembangunan waduk tersebut didasarkan pada kelestarian lingkungan hidup, karena sebagian besar masyarakat Kecamatan Suwawa Timur menggantungkan hidupnya dari hasil-hasil pertanian. Oleh karena itu mereka menolak rencana pembangunan waduk karena lahan pertanian mereka akan tergusur bahkan tempat tinggal pun akan terancam digusur atau dipindahkan dikarenakan pembangunan waduk tersebut.

Hal itu sangat jauh dari sistem pemerintahan desa adalah suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. 

Berdasarkan hal di atas maka untuk menunjang pembangunan waduk perlu sekiranya dilihat persepsi masyarakat khususnya masyarakat Desa Pangi mengenai pembangunan waduk tersebut. Karena jika masyarakat memahami arti dan tujuan dari pembangunan waduk tersebut maka akan sangat mempengaruhi persepsinya sehingga penolakan tidak akan terjadi.

Persepsi yang ada pada masyarakat melandasi partisipasi masyarakat terhadap kegitan pembangunan. Adanya persepsi positip dari masyarakat dapat dijadikan indikator bahwa kegiatan pembangunan waduk yang dijalankan mendapat dukungan dari masyarkat yang berupa partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya. Begitu pun sebaliknya, persepsi negatip dari masyarakat dapat dijadikan indikator pembanguan waduk tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Sumber Bacaan : Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Huku, 7(1), 82-95.

No comments: