Thursday 21 April 2022

KELUHAN MASYARAKAT PERTANDA ADA YANG KURANG MEMUASKAN

 

Muhammad Ammar Karim
S1Ilmu Pemerintahan Universitas Nahdatul Ulama

            Pemerintahan Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tentunya mempunyai hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan, bahwa ”susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”.Hal itu berarti, bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Berdasarkan juga pada awalnya perumusan secara formal desa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dikatakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  Harus kita ketahui sistem pemerintahan desa harus tertatah dengan baik agar halnya masyarakat-masyarakat di desa hidup tentram dan aman.Tidak terlepas dari itu pemerintahan pusat paling berdampak besar dalam pemerintahan desa,karena kedudukan sistem pemerintahan, sistem pemerintahan desa menepati dibawah kabupaten/kota sama halnya dengan kelurahan. Dari definisi tersebut desa merupakan bagian vital,bagian vital dalam artian apa ? adalah bagian penting dalam keberadaan Indonesia.

Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan pendukung bagi tegak dan kemajuan bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

  Sebagaimana perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa di negeri ini banyak mengalami perubahan seiring dengan perubahan pada politik secara iring waktu. Posisi desa selalu diperdebatkan tergantung apa yang melatar belakanginya. Selalu desa dipandang rendah dari pemerintah pusat. Seperti contoh masyarakat yang berada di pelosok  jauh dari kota lalu mengajukan meminta bantuan satu buah sepeda motor namun yang sampai pada hari itu adalah mobil, nah seperti inilah yang mengecewakan masyrakat tidak ditargetkan dalam hal tersebut. Sebab itulah saya katakan tadi kembali lagi pada pemerintahan pusat dalam menanggapi keluhan-keluhan yang ada pada desa.Sebab itulah betapa pentingnya kepala desa dalam mendengar keluhan dan masukan masyarakat.

        Bisa kita simpulkan betapa pentingnya masyarakat-masyarakat bangsa ini, karena tanpa masyarakat siapa yang memilih pemimpin-pemimpin kita.Jadi kalau kita manusia harus adanya timba balik apa yang masyrakat usulkan harus di laksanakan karena masyarakat berharap pada pemimpin-pemimpin yang ia pilih bias membawa kesejahteraan bangsa ini. Sekian itulah beberapa opini yang bisa saya angkat.

 

Sumber Bacaan:

https://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/254/2/bab1

 

 

1 comment:

IvanaBiahimo said...

mantap prend🤝🏻